<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Cijago, Kok Bisa?</title><description>Indra Gunawan mengatakan hingga saat ini masih terdapat tanah masyarakat yang belum mendapatkan bayaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa"/><item><title>Masyarakat Belum Terima Uang Ganti Rugi Proyek Tol Cijago, Kok Bisa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa</guid><pubDate>Kamis 04 Mei 2023 20:08 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa-jgW4wPHprY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol. (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/04/320/2808474/masyarakat-belum-terima-uang-ganti-rugi-proyek-tol-cijago-kok-bisa-jgW4wPHprY.jpg</image><title>Jalan Tol. (Foto: PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan hingga saat ini masih terdapat tanah masyarakat yang belum mendapatkan bayaran atas tanah yang dilepas untuk pembangunan proyek tol Cijago (Cinere-Jagorawi) seksi 3.
Indra menjelaskan, aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA:
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Dibuka Fungsional Satu Arah ke Kartasura hingga 1 Mei

&amp;ldquo;Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat,&amp;rdquo; ujar Indra Gunawan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Indra, persoalan tersebut seharusnya bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun banyak masyarakat yang tetap tidak mendapatkan uang ganti rugi atas pembangunan proyek tol tersebut.

BACA JUGA:
34 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta

&quot;Dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut, agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan),&quot; sambungnya.Oleh sebab itu menurutnya perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas. Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.
Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan hingga saat ini masih terdapat tanah masyarakat yang belum mendapatkan bayaran atas tanah yang dilepas untuk pembangunan proyek tol Cijago (Cinere-Jagorawi) seksi 3.
Indra menjelaskan, aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA:
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Dibuka Fungsional Satu Arah ke Kartasura hingga 1 Mei

&amp;ldquo;Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Adhi Commuter Properti (ACP) dengan beberapa masyarakat,&amp;rdquo; ujar Indra Gunawan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (4/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wNy8xLzE2NTAyNS81L3g4anYwaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut Indra, persoalan tersebut seharusnya bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Namun banyak masyarakat yang tetap tidak mendapatkan uang ganti rugi atas pembangunan proyek tol tersebut.

BACA JUGA:
34 Ribu Kendaraan Melintas di Jalan Tol Fungsional Solo-Yogyakarta

&quot;Dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut, agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan ditetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan),&quot; sambungnya.Oleh sebab itu menurutnya perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas. Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.
Seperti diketahui, tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan Krukut Sedangkan Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere. Proyek tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
