<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG</title><description>PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) angkat bicara mengenai kasus pemalsuan polis palsu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig"/><item><title>Heboh Kasus Pemalsuan Polis Asuransi, Ini Penjelasan Sinarmas MSIG</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig</guid><pubDate>Jum'at 05 Mei 2023 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig-jCHUQSofNE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Pemalsuan Polis Asuransi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/05/278/2809037/heboh-kasus-pemalsuan-polis-asuransi-ini-penjelasan-sinarmas-msig-jCHUQSofNE.jpg</image><title>Heboh Pemalsuan Polis Asuransi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) angkat bicara mengenai kasus pemalsuan polis palsu yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar perusahaan.

Kini mantan tenaga pemasar perusahaan bernama Swita Glorite Supit sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Perkuat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi


Head of Customer &amp;amp; Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

&quot;Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,&quot; katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

BACA JUGA:
Perempuan Indonesia Perlu Jaga Kesehatan &amp;amp; Miliki Asuransi Kesehatan&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan  perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

&quot;Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,&quot; jelas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

&quot;Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.



Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.



&quot;Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.&quot; tambahnya.







</description><content:encoded>JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) angkat bicara mengenai kasus pemalsuan polis palsu yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar perusahaan.

Kini mantan tenaga pemasar perusahaan bernama Swita Glorite Supit sudah menjalani hukuman atas perbuatannya.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Perkuat Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi


Head of Customer &amp;amp; Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan, perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

&quot;Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,&quot; katanya dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.

BACA JUGA:
Perempuan Indonesia Perlu Jaga Kesehatan &amp;amp; Miliki Asuransi Kesehatan&amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan  perdata dari PN Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

&quot;Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,&quot; jelas Lukman.

Lukman menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

&quot;Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado.



Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.



&quot;Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.&quot; tambahnya.







</content:encoded></item></channel></rss>
