<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Kemendag Bakal Panggil Produsen</title><description>Kementerian Perdagangan berencana memanggil kembali produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen"/><item><title>Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Kemendag Bakal Panggil Produsen</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen</guid><pubDate>Jum'at 05 Mei 2023 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen-DASm2ExCSe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendag panggil pengusaha bahas utang minyak goreng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/05/320/2808926/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-kemendag-bakal-panggil-produsen-DASm2ExCSe.jpg</image><title>Kemendag panggil pengusaha bahas utang minyak goreng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana memanggil kembali produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan pemanggilan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian ihwal pembayaran utang rafaksi.

BACA JUGA:
Pembayaran Utang Masih Tak Jelas, Pengusaha Siap Stop Penjualan Minyak Goreng


&quot;Dari pertemuan kemarin juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen,&quot; ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/5/2023).
Mengenai kapan waktu tepatnya, Isy masih belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut. Pasalnya, untuk menjadwalkan pertemuan perlu pertimbangan mengingat banyak hal lain yang perlu dikerjakan.

BACA JUGA:
Mendag Tak Hadir Bahas Utang, Ini Kata Pengusaha Minyak Goreng


Untuk memanggil Aprindo kemarin saja, kata Isy perlu mencari waktu yang pas karena hari kerja terpotong libur lebaran. Namun, yang dapat dipastikan, kedua pihak tersebut akan diajak duduk bersama.
&quot;Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar, itu tidak terjadi hari Senin karena kita kerjaannya bukan hanya itu saja jadi kita masih menunggu jadwal yang pas,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS8xLzE2NTA3MS81L3g4andxbXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, kemarin Kamis (4/5/2023), Aprindo menghadiri  undangan resmi Kementerian Perdagangan guna membahas utang rafaksi  minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022.
Namun, dalam pertemuan kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel  Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil  apa-apa alias nihil.
Disebutnya, lantaran Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum  dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang  rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
Saat ditemui awak media di Kantor Kemendag usai mereka melakukan  pertemuan, Roy mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan  memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama.  Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.
&quot;Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak  ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka  dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa  kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan  kita,&quot; ujar Roy.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan berencana memanggil kembali produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pekan depan. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim mengatakan pemanggilan kedua belah pihak ini untuk mencari solusi bersama guna memberikan kepastian ihwal pembayaran utang rafaksi.

BACA JUGA:
Pembayaran Utang Masih Tak Jelas, Pengusaha Siap Stop Penjualan Minyak Goreng


&quot;Dari pertemuan kemarin juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman-teman di retail Aprindo dan teman-teman di produsen,&quot; ujar Isy saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (5/5/2023).
Mengenai kapan waktu tepatnya, Isy masih belum bisa memberikan kepastian lebih lanjut. Pasalnya, untuk menjadwalkan pertemuan perlu pertimbangan mengingat banyak hal lain yang perlu dikerjakan.

BACA JUGA:
Mendag Tak Hadir Bahas Utang, Ini Kata Pengusaha Minyak Goreng


Untuk memanggil Aprindo kemarin saja, kata Isy perlu mencari waktu yang pas karena hari kerja terpotong libur lebaran. Namun, yang dapat dipastikan, kedua pihak tersebut akan diajak duduk bersama.
&quot;Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar, itu tidak terjadi hari Senin karena kita kerjaannya bukan hanya itu saja jadi kita masih menunggu jadwal yang pas,&quot; tuturnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOS8xLzE2NTA3MS81L3g4andxbXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, kemarin Kamis (4/5/2023), Aprindo menghadiri  undangan resmi Kementerian Perdagangan guna membahas utang rafaksi  minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022.
Namun, dalam pertemuan kemarin, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel  Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil  apa-apa alias nihil.
Disebutnya, lantaran Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum  dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang  rafaksi senilai Rp 344 miliar bisa dibayarkan.
Saat ditemui awak media di Kantor Kemendag usai mereka melakukan  pertemuan, Roy mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan  memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama.  Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara.
&quot;Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak  ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka  dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa  kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan  kita,&quot; ujar Roy.</content:encoded></item></channel></rss>
