<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Investasi di IKN? RI Siapkan Lahan Lewat Mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan</title><description>Proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan terus berjalan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan"/><item><title>Mau Investasi di IKN? RI Siapkan Lahan Lewat Mekanisme Pelepasan Kawasan Hutan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan</guid><pubDate>Jum'at 05 Mei 2023 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan-JERiHf5D7y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/05/470/2808724/mau-investasi-di-ikn-ri-siapkan-lahan-lewat-mekanisme-pelepasan-kawasan-hutan-JERiHf5D7y.jpg</image><title>IKN Nusantara. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan terus berjalan.

Deputi Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Mia Amalia pun menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Ada Investasi Masuk, Proyek IKN Masih Andalkan APBN

Adapun proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

&amp;ldquo;Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,&amp;rdquo; ujarnya Jumat (5/5/2023)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah dan Tahapan Pemindahan IKN Nusantara

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxOS81L3g4ajVkMTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.



Dia memahami tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses persiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.



Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terkendala masalah pengadaan lahan.

Basuki menyebutkan, hingga saat ini belum ada investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN lantaran masih bingung dengan masalah pengadaan lahan, sehingga pembangunan di IKN masih mengandalkan APBN.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Proses pengadaan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan terus berjalan.

Deputi Perencanaan dan Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Mia Amalia pun menjamin kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi di IKN.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Belum Ada Investasi Masuk, Proyek IKN Masih Andalkan APBN

Adapun proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai kementerian. Di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).

&amp;ldquo;Saat ini pemerintah menyiapkan lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan di IKN,&amp;rdquo; ujarnya Jumat (5/5/2023)
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sejarah dan Tahapan Pemindahan IKN Nusantara

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.
Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Selanjutnya, tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).

Mia menambahkan, hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN dan khusus tanah yang menjadi ADP selanjutnya dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMy80LzE2MzcxOS81L3g4ajVkMTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sementara tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.



Dia memahami tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.

Oleh karena itu, proses persiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.

Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan.



Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkap, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih terkendala masalah pengadaan lahan.

Basuki menyebutkan, hingga saat ini belum ada investor yang mulai melakukan pembangunan di IKN lantaran masih bingung dengan masalah pengadaan lahan, sehingga pembangunan di IKN masih mengandalkan APBN.</content:encoded></item></channel></rss>
