<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diatur Sesuai Kebutuhan, Bunga Pinjaman Online Bakal Turun Jadi 0,3%</title><description>&amp;nbsp;Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3"/><item><title>Diatur Sesuai Kebutuhan, Bunga Pinjaman Online Bakal Turun Jadi 0,3%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3</guid><pubDate>Sabtu 06 Mei 2023 09:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3-IEQQ1dr1jE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK bakal atur bunga pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/06/320/2809287/diatur-sesuai-kebutuhan-bunga-pinjaman-online-bakal-turun-jadi-0-3-IEQQ1dr1jE.jpg</image><title>OJK bakal atur bunga pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online secara keseluruhan. Nantinya, bunga tersebut bisa diatur sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjaman online atau pinjol.

BACA JUGA:
Bahaya! Pinjol Ilegal Super Cash, Dana Dana hingga Tunai Kilat Memakan Korban

&amp;ldquo;Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA:
Momen Erick Thohir Bertemu Andi Taufan Bos Pinjol di Masjid Nabawi


OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga layanan pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8%.
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4%, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%.
Sebaliknya, bila 0,4% dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3%, &quot;Kami ada adendum pasal khusus bunga,&quot; ujarnya.
Tris mengatakan, hal ini serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur bunga layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online secara keseluruhan. Nantinya, bunga tersebut bisa diatur sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan, sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK 10, instansinya bisa mengatur bunga pinjaman online atau pinjol.

BACA JUGA:
Bahaya! Pinjol Ilegal Super Cash, Dana Dana hingga Tunai Kilat Memakan Korban

&amp;ldquo;Pada POJK 10 tertulis bahwa bunga akan diatur oleh OJK. Nanti kami akan mengatur melalui surat edaran (SE) yang di dalamnya ada pasal bunga yang diatur sesuai kebutuhan, jadi adendum,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA:
Momen Erick Thohir Bertemu Andi Taufan Bos Pinjol di Masjid Nabawi


OJK berencana mengatur dan mengkaji bunga layanan pinjol sesuai kebutuhan. Adapun bunga pinjol yang ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun sebesar maksimal 0,8%.
Sebelumnya, OJK membatasi bunga pinjol tenor pendek maksimal 0,4% per hari. Kali ini, otoritas ingin mengkaji bunga pinjaman online secara keseluruhan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkzOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Tris mencontohkan, bila dalam surat edaran disebutkan besar bunga maksimal 0,4%, maka akan dikaji dan dianalisis. Jika hasil analisis menunjukkan 0,4% tidak menarik atau terlalu rendah, maka bunga pinjol atau pinjaman online akan dinaikkan menjadi 0,5%.
Sebaliknya, bila 0,4% dinilai terlalu mahal, maka bisa diadendum menjadi 0,3%, &quot;Kami ada adendum pasal khusus bunga,&quot; ujarnya.
Tris mengatakan, hal ini serupa dengan suku bunga dasar di perbankan. Adendum ini pun disebut sama dengan pengaturan suku bunga dasar di Bank Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
