<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!</title><description>Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka hari ini</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang"/><item><title>Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Buruan Daftar Sekarang!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang</guid><pubDate>Selasa 09 Mei 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang-gcaBGHmqkn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/09/320/2810825/kartu-prakerja-gelombang-52-sudah-dibuka-buruan-daftar-sekarang-gcaBGHmqkn.jpg</image><title>Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka hari ini. Bagi yang kemarin belum masuk dan belum mendaftar, bisa segera mencoba pada gelombang kali ini.
&quot;Gelombang 52 udah dibuka Sob! Udah pada klik &quot;Gabung Gelombang&quot; belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?&quot; tulis Prakerja di Instagram, Selasa (9/5/2023).
Bagi yang belum mendaftar bisa melakukannya secara mandiri di www.prakerja.go.id.
&quot;Supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!&quot; tulis Prakerja.

BACA JUGA:
Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51, Segera Beli Pelatihan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

BACA JUGA:
Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja</description><content:encoded>JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 52 sudah dibuka hari ini. Bagi yang kemarin belum masuk dan belum mendaftar, bisa segera mencoba pada gelombang kali ini.
&quot;Gelombang 52 udah dibuka Sob! Udah pada klik &quot;Gabung Gelombang&quot; belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?&quot; tulis Prakerja di Instagram, Selasa (9/5/2023).
Bagi yang belum mendaftar bisa melakukannya secara mandiri di www.prakerja.go.id.
&quot;Supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!&quot; tulis Prakerja.

BACA JUGA:
Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51, Segera Beli Pelatihan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Berikut syarat daftar kartu prakerja 2023.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

BACA JUGA:
Fakta Menarik Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro &amp;amp; kecil- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja</content:encoded></item></channel></rss>
