<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Baik Buat Pensiunan PNS! Taspen Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni</title><description>Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni"/><item><title>Kabar Baik Buat Pensiunan PNS! Taspen Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni</guid><pubDate>Rabu 10 Mei 2023 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni-oKvfbNvWNC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 pensiunan PNS cair Juni (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/10/320/2811208/kabar-baik-buat-pensiunan-pns-taspen-cairkan-gaji-ke-13-mulai-juni-oKvfbNvWNC.jpg</image><title>Gaji ke-13 pensiunan PNS cair Juni (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS bakal dilakukan mulai bulan Juni.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

BACA JUGA:
Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS


&amp;ldquo;Taspen berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023,&quot; kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
THR dan Gaji ke-13 Cair tapi PNS Kriteria Ini Tak Dapat Ya


Maka dari itu, Mardiyani melanjutkan, sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun. Adapun pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone. Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan  password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya. Sebagai  pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang  bermanfaat
bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan  Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan  penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari  tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun  bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada  program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun  Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan  Tunjangan Hari Raya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kabar baik buat pensiunan PNS karena PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Taspen akan mencairkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS bakal dilakukan mulai bulan Juni.
Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan aturan tersebut, Taspen akan membayarkan gaji ketiga belas para pensiunan mulai bulan Juni 2023.

BACA JUGA:
Inilah PP 15 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS


&amp;ldquo;Taspen berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 12 Ayat (1) pemberian manfaat gaji ketiga belas kepada peserta paling cepat dilakukan pada Juni 2023,&quot; kata Corporate Secretary Taspen Mardiyani Pasaribu, Rabu (10/5/2023).

BACA JUGA:
THR dan Gaji ke-13 Cair tapi PNS Kriteria Ini Tak Dapat Ya


Maka dari itu, Mardiyani melanjutkan, sebagai bentuk komitmen TASPEN kepada peserta, proses pembayaran gaji ketiga belas akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun. Adapun pembayaran gaji ketiga belas kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari Peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone. Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta Taspen secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta Taspen.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan  password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya. Sebagai  pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang  bermanfaat
bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan  Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, Program Pensiun adalah program yang memberikan  penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari  tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun  bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada  program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun  Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, gaji ketiga belas, dan  Tunjangan Hari Raya.</content:encoded></item></channel></rss>
