<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Diminta Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar</title><description>KPPU mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera membayar utang rafaksi minyak goreng kepada peritel.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar"/><item><title>Pemerintah Diminta Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 08:03 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar-zMBxOBkRzO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Minyak goreng. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2811918/pemerintah-diminta-bayar-utang-minyak-goreng-rp344-miliar-zMBxOBkRzO.JPG</image><title>Minyak goreng. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera membayar selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada peritel. Sebab, dari catatan KPPU, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah merugi dua kali.

Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan memaparkan, kerugian tersebut yakni selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, dan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp344 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPPU Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

&quot;Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. APRINDO rugi Rp344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp700 miliar,&quot; ujar Mulyawan dalam konferensi pers kemarin, Rabu, 10 Mei 2023.

Mulyawan menilai, jika pemerintah tidak segera melunasi utang kepada peritel, itu menandakan kebijakan yang dikeluarkan setingkat Kementerian Perdagangan tidak bisa dipegang.

BACA JUGA:
Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Kemendag Bakal Panggil Produsen

Sebab, kala itu, Aprindo sudah yakin dan mendukung program pemerintah menjual minyak goreng satu harga namun ketika sudah dilakukan, seolah peritel mendapat janji palsu.

Bahayanya, kata Mulyawan, jika pemerintah tidak menepati janjinya kepada peritel, ke depan peritel tidak akan mau diajak kerja sama dengan pemerintah untuk menjunjung kesejahteraan rakyat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMS8xLzE2NDgzNi81L3g4am54cDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Jadi menurut saya selain kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepatinya, disisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah,&quot; tukasnya.



Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel pada 31 Januari 2022.



Dia khawatir, jika utang tak segera dilunasi, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.



&quot;Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen,&quot; papar Roy.



Selain itu, Roy juga khawatir jika pada ujungnya para peritel melakukan separatis atau pemisahan diri yang mana tidak mau mengikuti arahan dari Aprindo lagi.



Bahayanya, mereka bisa nekat mogok jualan minyak goreng tanpa sepengetahuan Aprindo meskipun sebenarnya mereka punya hak melakukan aksi mogok itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan untuk segera membayar selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada peritel. Sebab, dari catatan KPPU, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah merugi dua kali.

Direkur Ekonomi KPPU, Mulyawan memaparkan, kerugian tersebut yakni selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, dan selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp344 miliar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPPU Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

&quot;Kami sangat menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar rafaksi minyak goreng ini. Karena pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali. APRINDO rugi Rp344 miliar, kalau di sisi produsen kerugiannya diperkirakan mencapai Rp700 miliar,&quot; ujar Mulyawan dalam konferensi pers kemarin, Rabu, 10 Mei 2023.

Mulyawan menilai, jika pemerintah tidak segera melunasi utang kepada peritel, itu menandakan kebijakan yang dikeluarkan setingkat Kementerian Perdagangan tidak bisa dipegang.

BACA JUGA:
Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Kemendag Bakal Panggil Produsen

Sebab, kala itu, Aprindo sudah yakin dan mendukung program pemerintah menjual minyak goreng satu harga namun ketika sudah dilakukan, seolah peritel mendapat janji palsu.

Bahayanya, kata Mulyawan, jika pemerintah tidak menepati janjinya kepada peritel, ke depan peritel tidak akan mau diajak kerja sama dengan pemerintah untuk menjunjung kesejahteraan rakyat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMS8xLzE2NDgzNi81L3g4am54cDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Jadi menurut saya selain kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepatinya, disisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah,&quot; tukasnya.



Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, sebanyak 31 anggota ritel Aprindo sudah geram dengan janji manis Kementerian Perdagangan yang seharusnya mengganti rugi selisih harga minyak goreng kepada peritel pada 31 Januari 2022.



Dia khawatir, jika utang tak segera dilunasi, peritel di bawah payung Aprindo tidak mau menuruti kebijakan pemerintah di kemudian hari.



&quot;Jadi nggak lewat Aprindo dulu untuk melakukan mogok jualannya. Kalau mereka sudah merasa bete dan kesal mereka bisa sewaktu waktu melakukan mogok itu. Jadi imbasnya ya di supermarket tersebut tidak akan ada minyak goreng jenis premium karena supermarket tersebut tidak membeli pasokan ke produsen,&quot; papar Roy.



Selain itu, Roy juga khawatir jika pada ujungnya para peritel melakukan separatis atau pemisahan diri yang mana tidak mau mengikuti arahan dari Aprindo lagi.



Bahayanya, mereka bisa nekat mogok jualan minyak goreng tanpa sepengetahuan Aprindo meskipun sebenarnya mereka punya hak melakukan aksi mogok itu.</content:encoded></item></channel></rss>
