<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP</title><description>Coldplay akan menggelar konser di Jakarta 15 November mendatang. Harga tiketnya pun telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp"/><item><title>Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp-6XWB5tgenw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konser Coldplay di Jakarta (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812148/heboh-tiket-konser-coldplay-kena-pajak-tinggi-ini-penjelasan-djp-6XWB5tgenw.jpg</image><title>Konser Coldplay di Jakarta (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Grup musik asal Inggris, Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November mendatang. Harga tiketnya telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment.
Di mana pajak tiket konser Chris Martin dan kawan-kawannya akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% itu diluar harga tiket.

BACA JUGA:
Bahas Perubahan Iklim hingga Robot AI, Sri Mulyani: Generasi Muda Harus Dididik

Terkait hal itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC80LzE2NTkzNy81L3g4a3Jkb3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebab hal ini sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:
Tiba di Jepang, Sri Mulyani Jajal Kereta Cepat

&quot;Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana ( UU HKPD),&quot; jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).Adapun pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan meskipun ajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD, Pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah pusat.
Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
&quot;Sebagaimana dilaporkan Menteri Keuangan di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Grup musik asal Inggris, Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November mendatang. Harga tiketnya telah resmi dirilis oleh promotor, PK Entertainment.
Di mana pajak tiket konser Chris Martin dan kawan-kawannya akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dan fee 5% itu diluar harga tiket.

BACA JUGA:
Bahas Perubahan Iklim hingga Robot AI, Sri Mulyani: Generasi Muda Harus Dididik

Terkait hal itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC80LzE2NTkzNy81L3g4a3Jkb3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebab hal ini sudah diatur dalam ketentuan pengaturan pajak hiburan berada di keputusan Pemda. Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA:
Tiba di Jepang, Sri Mulyani Jajal Kereta Cepat

&quot;Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15% apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana ( UU HKPD),&quot; jelasnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).Adapun pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi semua jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, dan keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.
Kemudian apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah. Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan meskipun ajak hiburan memang diatur dalam UU HKPD, Pemda tetap wajib melaporkan datanya kepada Pemerintah pusat.
Karena data-data tersebut nantinya akan dilihat keterkaitannya dengan pajak di sektor lainnya, misalnya dengan sektor pariwisata, transportasi, hingga makanan dan minuman.
&quot;Sebagaimana dilaporkan Menteri Keuangan di setiap laporan bulanan memang disana dilaporkan, jadi berapa perkembangan pajak liburan itu setiap bulan, ini penting buat kita. kenapa? karena di DJP pak Dirjen juga melaporkan data pajak untuk sektor-sektor tertentu, apa sektor pariwisata, transportasi, makanan dan minuman, data itu di djp juga sangat penting,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
