<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jumlah Laporan Repatriasi Wajib Pajak PPS Tembus Rp402,87 Miliar</title><description>Kemenkeu mencatat nilai pelaporan repatriasi Wajib Pajak (WP) PPS melalui e-Reporting mencapai Rp402,87 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar"/><item><title>Jumlah Laporan Repatriasi Wajib Pajak PPS Tembus Rp402,87 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 14:24 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar-NlLwZvK96j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812187/jumlah-laporan-repatriasi-wajib-pajak-pps-tembus-rp402-87-miliar-NlLwZvK96j.jpg</image><title>Pajak. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pelaporan repatriasi Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui e-Reporting mencapai Rp402,87 miliar dari 43 WP per 10 Mei 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pelaporan PPS terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.

BACA JUGA:
Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP

&amp;ldquo;Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,&amp;rdquo; kata Suryo dikutip Antara di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMS80LzE2NjA1My81L3g4a3U5aGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh WP PPS. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 WP yang melaporkan investasi ke e-Reporting.
Secara rinci, laporan investasi WP PPS mencakup investasi modal, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, dan pembelian SBN dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA:
Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, DJP: Itu Kewenangan Pemda

Untuk investasi modal, nilai investasi yang tercatat sebesar Rp2,53 miliar. Kemudian, investasi SBN rupiah terdata sebanyak Rp292,84 miliar dan SBN dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.&amp;ldquo;Ini yang coba kami kumpulkan. Insya Allah akhir bulan akan lebih kelihatan. Tapi, kami sangat menunggu WP dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang mereka lakukan,&amp;rdquo; ujar Suryo.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami peningkatan sebesar 2,84%, dari yang sebelumnya sebanyak 12,99 juta pada 10 Mei 2022 menjadi 13,68 juta pada periode yang sama tahun ini.
Jumlah SPT Badan naik 7,3% menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah SPT Orang Pribadi naik 2,51% menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.
Suryo mengatakan periode pelaporan SPT belum benar-benar berakhir sehingga jumlah melaporkan masih mungkin bertambah. Menurut Suryo, DJP mengestimasikan jumlah WP yang melaporkan SPT pada tahun ini mencapai 19,44 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pelaporan repatriasi Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui e-Reporting mencapai Rp402,87 miliar dari 43 WP per 10 Mei 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan pelaporan PPS terbilang masih sedikit karena sistem e-Reporting masih belum siap sepenuhnya.

BACA JUGA:
Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Tinggi, Ini Penjelasan DJP

&amp;ldquo;Harusnya sampai 30 April, tapi karena sistem yang kami desain belum siap sepenuhnya, maka pelaporan diperpanjang sampai akhir Mei 2023,&amp;rdquo; kata Suryo dikutip Antara di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xMS80LzE2NjA1My81L3g4a3U5aGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain laporan repatriasi, layanan e-Reporting juga telah menerima pelaporan investasi oleh WP PPS. Per 10 Mei 2023, terdapat 129 WP yang melaporkan investasi ke e-Reporting.
Secara rinci, laporan investasi WP PPS mencakup investasi modal, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, dan pembelian SBN dolar Amerika Serikat (AS).

BACA JUGA:
Pajak Konser Coldplay di Jakarta Mahal, DJP: Itu Kewenangan Pemda

Untuk investasi modal, nilai investasi yang tercatat sebesar Rp2,53 miliar. Kemudian, investasi SBN rupiah terdata sebanyak Rp292,84 miliar dan SBN dolar AS sebesar 478,71 ribu dolar AS.&amp;ldquo;Ini yang coba kami kumpulkan. Insya Allah akhir bulan akan lebih kelihatan. Tapi, kami sangat menunggu WP dengan sukarela melakukan kewajibannya untuk melaporkan repatriasi dan investasi yang mereka lakukan,&amp;rdquo; ujar Suryo.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami peningkatan sebesar 2,84%, dari yang sebelumnya sebanyak 12,99 juta pada 10 Mei 2022 menjadi 13,68 juta pada periode yang sama tahun ini.
Jumlah SPT Badan naik 7,3% menjadi 975.194 dari sebelumnya sebanyak 908.860 pada 2022. Sementara jumlah SPT Orang Pribadi naik 2,51% menjadi 12,39 juta dari sebelumnya 12,09 juta.
Suryo mengatakan periode pelaporan SPT belum benar-benar berakhir sehingga jumlah melaporkan masih mungkin bertambah. Menurut Suryo, DJP mengestimasikan jumlah WP yang melaporkan SPT pada tahun ini mencapai 19,44 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
