<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pengusaha Singgung Transparansi Data</title><description>Pengusaha meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk transparan memberikan informasi perkembangan rafaksi minyak goreng.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data"/><item><title>Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Pengusaha Singgung Transparansi Data</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 15:39 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data-jeUDV7x6kf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Minyak goreng. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812245/soal-utang-rafaksi-minyak-goreng-pengusaha-singgung-transparansi-data-jeUDV7x6kf.jpg</image><title>Minyak goreng. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk transparan memberikan informasi perkembangan rafaksi minyak goreng. Sebab, hal ini penting sebagai update ke anggota Aprindo.

Diketahui bersama, saat ini kasus rafaksi minyak goreng tengah diusut oleh Kejaksaan Agung untuk didapatkan hasil kepastian dibayar atau tidaknya rafaksi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemendag Panggil Pengusaha Bahas Utang Minyak Goreng Hari Ini

Karena proses tersebut sedang berjalan, maka Aprindo meminta transparansi verifikasi data klaim pembayaran, yang mana permintaan tersebut disampaikan lewat Kemendag.

&quot;Kita minta selama legal opinion berproses, kita minta juga verifikasi yang sudah diselesaikan oleh Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa,&quot; ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPPU Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

&quot;Karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan. nah ini kan menimbulkan pertanyaan. Sementara kita harus pertanggungjawaban kepada anggota,&quot; sambungnya.

Dia pun berharap pertemuan antara Kemendag dan Aprindo bisa berlanjut seminggu sekali agar ada titik terang.

&quot;Saya minta ini terus berlanjut sampai selesai. Kalau perlu seminggu sekali. Karena kalau tidak kami akan bersuara terus meminta kepastian,&quot; tukas Roy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Diketahui bersama, Aprindo sudah menanti lama perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng yang mana seharusnya dibayarkan setelah program minyak goreng satu harga berakhir pada 31 Januari 2022 yang lalu. Namun, seiring berjalannya waktu hingga Menteri Perdagangan M. Lutfi diganti oleh Zulkifli Hasan, pembayaran selisih harga tidak ada kelanjutannya.



Aprindo sebagai asosiasi yang menaungi 31 pengusaha ritel akhirnya geram dengan janji pemerintah itu. Hingga, Aprindo memutuskan untuk bersuara meminta keadilan.



Segala upaya pun dilakukan, sampai akhirnya Aprindo diberikan undangan resmi oleh Kemendag, itupun karena hasil desakan dan ancaman para peritel.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk transparan memberikan informasi perkembangan rafaksi minyak goreng. Sebab, hal ini penting sebagai update ke anggota Aprindo.

Diketahui bersama, saat ini kasus rafaksi minyak goreng tengah diusut oleh Kejaksaan Agung untuk didapatkan hasil kepastian dibayar atau tidaknya rafaksi tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kemendag Panggil Pengusaha Bahas Utang Minyak Goreng Hari Ini

Karena proses tersebut sedang berjalan, maka Aprindo meminta transparansi verifikasi data klaim pembayaran, yang mana permintaan tersebut disampaikan lewat Kemendag.

&quot;Kita minta selama legal opinion berproses, kita minta juga verifikasi yang sudah diselesaikan oleh Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa,&quot; ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPPU Buka Suara soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

&quot;Karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan nilai yang sudah kami sampaikan. nah ini kan menimbulkan pertanyaan. Sementara kita harus pertanggungjawaban kepada anggota,&quot; sambungnya.

Dia pun berharap pertemuan antara Kemendag dan Aprindo bisa berlanjut seminggu sekali agar ada titik terang.

&quot;Saya minta ini terus berlanjut sampai selesai. Kalau perlu seminggu sekali. Karena kalau tidak kami akan bersuara terus meminta kepastian,&quot; tukas Roy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Diketahui bersama, Aprindo sudah menanti lama perkembangan pembayaran rafaksi minyak goreng yang mana seharusnya dibayarkan setelah program minyak goreng satu harga berakhir pada 31 Januari 2022 yang lalu. Namun, seiring berjalannya waktu hingga Menteri Perdagangan M. Lutfi diganti oleh Zulkifli Hasan, pembayaran selisih harga tidak ada kelanjutannya.



Aprindo sebagai asosiasi yang menaungi 31 pengusaha ritel akhirnya geram dengan janji pemerintah itu. Hingga, Aprindo memutuskan untuk bersuara meminta keadilan.



Segala upaya pun dilakukan, sampai akhirnya Aprindo diberikan undangan resmi oleh Kemendag, itupun karena hasil desakan dan ancaman para peritel.</content:encoded></item></channel></rss>
