<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Dunia Usul Insentif PPN Dihapus, Begini Respons Ditjen Pajak</title><description>Bank Dunia merekomendasikan penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak"/><item><title>Bank Dunia Usul Insentif PPN Dihapus, Begini Respons Ditjen Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak-MTY8XynXk9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank dunia usuli insentif PPN dihapus (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812299/bank-dunia-usul-insentif-ppn-dihapus-begini-respons-ditjen-pajak-MTY8XynXk9.jpg</image><title>Bank dunia usuli insentif PPN dihapus (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bank Dunia merekomendasikan penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan menilai rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei


&quot;Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya,&quot; ujarnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, sejatinya dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti kebeperpihakan serta penerapannya di negara lain.

BACA JUGA:
Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei


Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar.
&quot;Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic,&quot; lanjutnya.
Dia pun mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy8xLzE2NDY2OC81L3g4amkwdXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Akan tetapi Ia menegaskan, perumusan terkait kebijakan perpajakan  perlu mempertimbangkan berbagai aspek lain, bukan hanya mendongkrak  pendapatan negara.
&quot;Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan,&quot; imbuhnya.
Sebagai informasi,  Bank Dunia merekomendasikan kepada pemerintah  untuk menghapus pembebasan PPN guna mendongkrak pendapatan negara.  Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pathways Towards Economic  Security Indonesia Poverty Assessment.
Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak  penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian  dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Pasalnya,  barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang  miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bank Dunia merekomendasikan penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak  Kementerian Keuangan menilai rekomendasi tersebut sejatinya bukan merupakan hal baru.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa penerapan kebijakan terkait PPN juga turut memperhatikan rekomendasi Bank Dunia. Termasuk rekomendasi soal penghapusan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu. Rekomendasi itu bahkan juga sudah dibahas dalam perumusan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:
Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei


&quot;Dan waktu sudah ada dinamika berbagai jenis barang dan jasa harus kita bebaskan, PPN harus kita kenakan. Diskusi dari Bank Dunia termasuk di antaranya,&quot; ujarnya saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kemenkeu, Kamis (11/5/2023).
Ia mengungkapkan, sejatinya dalam pembahasan tersebut, pemerintah masih perlu memperhatikan konteks selain penerimaan pendapatan negara saja. Dalam perumusan kebijakan terkait perpajakan, lanjutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan aspek seperti kebeperpihakan serta penerapannya di negara lain.

BACA JUGA:
Ada Pajak Baru, Pemerintah Kenakan PPN 1,1% untuk Pembelian Agunan Mulai 1 Mei


Menurutnya, sejumlah negara lain juga menerapkan pembebasan PPN terhadap berbagai barang dan jasa, seperti pendidikan dan kesehatan. Pembebasan pungutan pajak diberikan karena kedua jasa tersebut bersifat layanan dasar.
&quot;Artinya ada pertimbangan-pertimbangan lain, tidak semata-mata masalah technocratic,&quot; lanjutnya.
Dia pun mengakui, pungutan PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Hal ini terefleksikan dari kontribusi PPN yang mencapai 50 persen dari total pendapatan negara setiap tahunnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy8xLzE2NDY2OC81L3g4amkwdXY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Akan tetapi Ia menegaskan, perumusan terkait kebijakan perpajakan  perlu mempertimbangkan berbagai aspek lain, bukan hanya mendongkrak  pendapatan negara.
&quot;Jadi tidak semata-mata masalah technocratic plan ada framework yang menjadi pertimbangan,&quot; imbuhnya.
Sebagai informasi,  Bank Dunia merekomendasikan kepada pemerintah  untuk menghapus pembebasan PPN guna mendongkrak pendapatan negara.  Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan Pathways Towards Economic  Security Indonesia Poverty Assessment.
Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak  penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian  dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Pasalnya,  barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang  miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.</content:encoded></item></channel></rss>
