<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diungkap Luhut, DJP Periksa 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak</title><description>Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak"/><item><title>Diungkap Luhut, DJP Periksa 9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 20:14 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak-DCkfB1iCN6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan sawit belum bayar pajak (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812422/diungkap-luhut-djp-periksa-9-juta-hektare-lahan-sawit-belum-bayar-pajak-DCkfB1iCN6.jpg</image><title>Lahan sawit belum bayar pajak (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.
Hal itu terlihat dari hasil audit BPKP terhadap laporan BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), bahwa hanya 7,3 juta hektare lahan yang membayar pajak dari total 16,8 juta hektare.

BACA JUGA:
RI-China Belum Sepakat soal Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut: Hampir Selesai


Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan memeriksa informasi tentang 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.
&amp;ldquo;Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dilansir dari Antara, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Luhut Sebut Hubungan RI-China Bisa Makin Mesra


Suryo menjelaskan DJP akan mengambil sikap sesuai dengan protokol yang berlaku, yakni dimulai dengan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kemudian, bila ada permintaan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM) keluar, maka DJP akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS80LzE2MzU0My81L3g4ajVkbno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki  prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan Surat  Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Suryo mengatakan SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk  membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki  DJP.
&amp;ldquo;Kalau ada yang berbeda, nanti kami coba cocokkan data dengan data SPPT,&amp;rdquo; ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP  Aim Nursalim menambahkan dugaan 9 juta lahan sawit belum bayar pajak  masih berada dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian  SPPT. Baru kemudian DJP akan mengompilasi data dan melakukan  klarifikasi.
&amp;ldquo;Selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP (Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas hasil auditnya, nanti kemudian  kami sanding-sandingkan. Ini kami cari supaya kami lebih presisi lagi  mendapat selisihnya itu berapa,&amp;rdquo; jelas Aim.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang belum membayar pajak.
Hal itu terlihat dari hasil audit BPKP terhadap laporan BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), bahwa hanya 7,3 juta hektare lahan yang membayar pajak dari total 16,8 juta hektare.

BACA JUGA:
RI-China Belum Sepakat soal Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Luhut: Hampir Selesai


Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan memeriksa informasi tentang 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.
&amp;ldquo;Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dilansir dari Antara, Kamis (11/5/2023).

BACA JUGA:
Luhut Sebut Hubungan RI-China Bisa Makin Mesra


Suryo menjelaskan DJP akan mengambil sikap sesuai dengan protokol yang berlaku, yakni dimulai dengan pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Kemudian, bila ada permintaan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM) keluar, maka DJP akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMS80LzE2MzU0My81L3g4ajVkbno=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Namun, Suryo mengingatkan pengelolaan lahan sawit juga memiliki  prosedur tersendiri. Pengelola lahan sawit menyampaikan Surat  Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),  setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Suryo mengatakan SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk  membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki  DJP.
&amp;ldquo;Kalau ada yang berbeda, nanti kami coba cocokkan data dengan data SPPT,&amp;rdquo; ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP  Aim Nursalim menambahkan dugaan 9 juta lahan sawit belum bayar pajak  masih berada dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian  SPPT. Baru kemudian DJP akan mengompilasi data dan melakukan  klarifikasi.
&amp;ldquo;Selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP (Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atas hasil auditnya, nanti kemudian  kami sanding-sandingkan. Ini kami cari supaya kami lebih presisi lagi  mendapat selisihnya itu berapa,&amp;rdquo; jelas Aim.</content:encoded></item></channel></rss>
