<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk berwirausaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis"/><item><title>Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis</guid><pubDate>Kamis 11 Mei 2023 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis-8uLIEx4YWq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/455/2812100/ini-syarat-pns-jika-ingin-punya-bisnis-8uLIEx4YWq.jpg</image><title>PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk berwirausaha. Hanya saja bila PNS ingin memiliki suatu usaha atau bisnis ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Mengutip keterangan BKN, Kamis (11/5/2023), Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

BACA JUGA:
Susi Pudjiastuti Turun Tangan soal PNS Guru Pangandaran Mundur karena Pungli

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2023

2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diizinkan untuk berwirausaha. Hanya saja bila PNS ingin memiliki suatu usaha atau bisnis ada sejumlah hal yang diperhatikan.
Mengutip keterangan BKN, Kamis (11/5/2023), Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

BACA JUGA:
Susi Pudjiastuti Turun Tangan soal PNS Guru Pangandaran Mundur karena Pungli

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

BACA JUGA:
Siap-Siap! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2023

2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.
3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
