<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Punya Bisnis, Jangan Lupa Laporkan Harta Kekayaan</title><description>Pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan"/><item><title>PNS Punya Bisnis, Jangan Lupa Laporkan Harta Kekayaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan</guid><pubDate>Sabtu 13 Mei 2023 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan-TjHic38mBD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/11/320/2812157/pns-punya-bisnis-jangan-lupa-laporkan-harta-kekayaan-TjHic38mBD.jpg</image><title>PNS Diizinkan Berwirausaha. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa. Hanya saja, PNS diingatkan untuk tidak lupa telat melaporkan jumlah harta kekayaannya.
&quot;Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, Sabtu (11/5/2023).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

Dirinya juga mengingatkan supaya PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.
&amp;ldquo;Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Susi Pudjiastuti Turun Tangan soal PNS Guru Pangandaran Mundur karena Pungli

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyebutkan, Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.&amp;ldquo;PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;ldquo;Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,&amp;rdquo; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa. Hanya saja, PNS diingatkan untuk tidak lupa telat melaporkan jumlah harta kekayaannya.
&quot;Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, Sabtu (11/5/2023).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

Dirinya juga mengingatkan supaya PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.
&amp;ldquo;Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Susi Pudjiastuti Turun Tangan soal PNS Guru Pangandaran Mundur karena Pungli

Sementara itu, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menyebutkan, Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.&amp;ldquo;PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,&amp;rdquo; terangnya.
&amp;ldquo;Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,&amp;rdquo; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
