<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya</title><description>PNS memiliki syarat khusus jika ingin berwirausaha. Hanya saja ada yang harus diperhatikan jika memiliki suatu usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya"/><item><title>PNS Boleh Punya Usaha Bisnis? Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/13/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya</guid><pubDate>Sabtu 13 Mei 2023 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/12/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya-JAmH3QXjLe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/12/320/2813026/pns-boleh-punya-usaha-bisnis-ini-syaratnya-JAmH3QXjLe.jpg</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki syarat khusus jika ingin berwirausaha. Hanya saja ada yang harus diperhatikan jika  memiliki suatu usaha atau sejumlah bisnis yang dimiliki.
Mengutip keterangan BKN, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).



2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

BACA JUGA:
Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
Baca selengkapnya: Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki syarat khusus jika ingin berwirausaha. Hanya saja ada yang harus diperhatikan jika  memiliki suatu usaha atau sejumlah bisnis yang dimiliki.
Mengutip keterangan BKN, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau sedang berwirausaha diperingatkan untuk memperhatikan sejumlah.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Dapat Tiket Pesawat Bisnis Rp22 Juta!

1. Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).



2. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

BACA JUGA:
Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis

3. Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan.4. Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.
Baca selengkapnya: Ini Syarat PNS jika Ingin Punya Bisnis</content:encoded></item></channel></rss>
