<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp1 Miliar untuk Mobil Listrik PNS</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns"/><item><title>Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp1 Miliar untuk Mobil Listrik PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 04:36 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/15/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns-cO7EokOMIU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani siapkan anggaran mobil listrik PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/15/320/2814328/sri-mulyani-siapkan-anggaran-rp1-miliar-untuk-mobil-listrik-pns-cO7EokOMIU.jpg</image><title>Sri Mulyani siapkan anggaran mobil listrik PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Adapun angka tersebut sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:
Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 di antaranya aturan yang menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sementara itu, biaya untuk pengadaan motor listrik ditetapkan sebesar Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok sebesar Rp430 juta per unit.

BACA JUGA:
RI Jadi Pemegang Saham Utama IsDB, Sri Mulyani: Bisa Sejahterakan Umat Islam


Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik, dimana biaya untuk perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp14,84 juta per unit per tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lalu, untuk biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I  sebesar  Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah sebesar Rp.  10,99 juta per unit per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan  sebesar Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2  juta per unit per tahun.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp966.804.000 untuk setiap unit mobil listrik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon I dan Rp 746.110.000 untuk pejabat eselon II.
Adapun angka tersebut sebagai batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:
Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 di antaranya aturan yang menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Sementara itu, biaya untuk pengadaan motor listrik ditetapkan sebesar Rp28 juta per unit dan kendaraan listrik operasional kantor dipatok sebesar Rp430 juta per unit.

BACA JUGA:
RI Jadi Pemegang Saham Utama IsDB, Sri Mulyani: Bisa Sejahterakan Umat Islam


Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik, dimana biaya untuk perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara dipatok sebesar Rp14,84 juta per unit per tahun.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMS80LzE2NTE0OC81L3g4ano2NWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lalu, untuk biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I  sebesar  Rp11,10 juta per unit per tahun dan pejabat eselon II adalah sebesar Rp.  10,99 juta per unit per tahun.
Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional kantor dianggarkan  sebesar Rp10,46 juta per unit per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2  juta per unit per tahun.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik PNS Rp1 Miliar, Motor Listrik Rp28 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
