<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Cabut Moratorium Izin Pinjol Legal pada Kuartal III-2023</title><description>Moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023"/><item><title>OJK Cabut Moratorium Izin Pinjol Legal pada Kuartal III-2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023</guid><pubDate>Selasa 16 Mei 2023 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023-chkm6ZUB0q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut moratorium izin pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/320/2815031/ojk-cabut-moratorium-izin-pinjol-legal-pada-kuartal-iii-2023-chkm6ZUB0q.jpg</image><title>OJK cabut moratorium izin pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut pada kuartal III 2023.
&amp;ldquo;Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,&amp;rdquo; kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Heboh Netizen Rela Utang ke Pinjol demi Beli Tiket Coldplay, OJK: Jangan Auto Nyesel!


Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Ia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:
OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong


Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. &amp;ldquo;Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,&amp;rdquo; imbuh Bambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari  2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus  mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan  di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin  operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada  Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan  tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi  Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat  (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, moratorium izin financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal akan dicabut pada kuartal III 2023.
&amp;ldquo;Pada kuartal III paling cepat atau paling lambat. Itu cabut moratoriumnya,&amp;rdquo; kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:
Heboh Netizen Rela Utang ke Pinjol demi Beli Tiket Coldplay, OJK: Jangan Auto Nyesel!


Dengan dicabutnya moratorium fintech, Bambang menyebut akan ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending. Ia pun mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:
OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Terjebak Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong


Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya. &amp;ldquo;Sekarang ini kami imbau kepada peminat P2P untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,&amp;rdquo; imbuh Bambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMi8wMS8xLzE1NzkxMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari  2020, penyelenggara fintech lending melalui dua tahapan yakni harus  mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan  di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin  operasional kepada OJK.
Sebagai informasi, kinerja FinTech peer to peer (P2P) lending pada  Maret 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan  tumbuh sebesar 36,45% secara tahunan, meningkat Rp0,93 triliun menjadi  Rp51,02 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat  (TWP90) tercatat naik menjadi 2,81%.
</content:encoded></item></channel></rss>
