<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>401.320 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai</title><description>Bea Cukai telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/17/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/17/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai"/><item><title>401.320 Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/17/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/17/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai</guid><pubDate>Rabu 17 Mei 2023 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/16/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai-46BC7fty04.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bea Cukai amankan rokok ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/16/320/2815088/401-320-batang-rokok-ilegal-diamankan-bea-cukai-46BC7fty04.jpg</image><title>Bea Cukai amankan rokok ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Bea Cukai telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara. Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:
Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani


Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan, kemarin. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Rp4,6 Miliar


&amp;ldquo;Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,&amp;rdquo; ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMi8xLzE2NDg1OS81L3g4am9ydW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi  bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim  berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM  tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai  barang rokok ilegal sebesar Rp502,79 juta dengan potensi penerimaan  negara sebesar Rp344,3 juta
Baca Selengkapnya: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,7 Juta</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Bea Cukai telah mengamankan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp502,7 juta di Jepara. Hal ini dilakukan dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:
Pedagang Jual Rokok Ilegal? Ini Sanksi dari Sri Mulyani


Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan, kemarin. Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

BACA JUGA:
Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas hingga Rokok Ilegal Rp4,6 Miliar


&amp;ldquo;Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,&amp;rdquo; ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Nugroho di Jepara, Selasa (16/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMi8xLzE2NDg1OS81L3g4am9ydW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi  bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim  berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM  tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Perkiraan total nilai  barang rokok ilegal sebesar Rp502,79 juta dengan potensi penerimaan  negara sebesar Rp344,3 juta
Baca Selengkapnya: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp502,7 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
