<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisaris Utama PP Presisi (PPRE) Diberhentikan karena Rangkap Jabatan</title><description>Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk (PPRE) diberhentikan karena rangkap jabatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan"/><item><title>Komisaris Utama PP Presisi (PPRE) Diberhentikan karena Rangkap Jabatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan</guid><pubDate>Senin 22 Mei 2023 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan-4GvcCZmLeT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPRE berhentikan komisaris utama (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/22/278/2818075/komisaris-utama-pp-presisi-ppre-diberhentikan-karena-rangkap-jabatan-4GvcCZmLeT.jpg</image><title>PPRE berhentikan komisaris utama (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk (PPRE) diberhentikan karena rangkap jabatan. PPRE mengumumkan pemberhentian dengan hormat, Yul Ari Pramuraharjo dari jabatan Komisaris Utama.

BACA JUGA:
Ini Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris


Keputusan ini diambil karena adanya rangkap jabatan sebagai Direktur Infrastruktur Operasi PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Larangan rangkap jabatan ini diatur melalui Pasal 67 ayat 4 huruf a dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Double


Tertulis bahwa &quot;Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali: a) Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai Komisaris Utama&quot;
Corporate Secretary PPRE, M. Arif Iswahyudi mengonfirmasi bahwa pemberhentian Yul Ari bersifat sementara sampai adanya pengukuhan melalui Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sesuai surat Dewan Komisaris PPRE, terdapat pelimpahan sementara  tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris Utama kepada Bapak  Nur Rochmad selaku Komisaris Independen untuk merangkap sebagai Plt  Komisaris Utama,&quot; kata Arif dikutip dari keterbukaan informasi, Senin  (22/5/2023).
Sesuai jadwal, PPRE bakal melangsungkan rapat dengan pemegang saham pada 24 Mei 2023 di Plaza PP, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Yul Ari merupakan alumni Magister Manajemen  Universitas Indonesia pada 1995. Sebelum dilantik menjadi Komisaris  Utama PPRE, pria kelahiran Jakarta itu pernah penjabat sebagai Direktur  Operasi PTPP (2016-2017), dan Direktur Infrastruktur PTPP (2017-2019).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk (PPRE) diberhentikan karena rangkap jabatan. PPRE mengumumkan pemberhentian dengan hormat, Yul Ari Pramuraharjo dari jabatan Komisaris Utama.

BACA JUGA:
Ini Alasan Direksi BUMN Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris


Keputusan ini diambil karena adanya rangkap jabatan sebagai Direktur Infrastruktur Operasi PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Larangan rangkap jabatan ini diatur melalui Pasal 67 ayat 4 huruf a dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia.

BACA JUGA:
Direksi-Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Dilarang Terima Gaji Double


Tertulis bahwa &quot;Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali: a) Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai Komisaris Utama&quot;
Corporate Secretary PPRE, M. Arif Iswahyudi mengonfirmasi bahwa pemberhentian Yul Ari bersifat sementara sampai adanya pengukuhan melalui Rapat Umum Pemegang Saham tahun buku 2022.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Sesuai surat Dewan Komisaris PPRE, terdapat pelimpahan sementara  tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Komisaris Utama kepada Bapak  Nur Rochmad selaku Komisaris Independen untuk merangkap sebagai Plt  Komisaris Utama,&quot; kata Arif dikutip dari keterbukaan informasi, Senin  (22/5/2023).
Sesuai jadwal, PPRE bakal melangsungkan rapat dengan pemegang saham pada 24 Mei 2023 di Plaza PP, Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Yul Ari merupakan alumni Magister Manajemen  Universitas Indonesia pada 1995. Sebelum dilantik menjadi Komisaris  Utama PPRE, pria kelahiran Jakarta itu pernah penjabat sebagai Direktur  Operasi PTPP (2016-2017), dan Direktur Infrastruktur PTPP (2017-2019).</content:encoded></item></channel></rss>
