<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara RI Kurangi Impor Sektor Primer</title><description>MenkopUKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor sektor primer.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer"/><item><title>Cara RI Kurangi Impor Sektor Primer</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer</guid><pubDate>Selasa 23 Mei 2023 15:10 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer-6tBYAt1s6g.JPG" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/23/320/2818559/cara-ri-kurangi-impor-sektor-primer-6tBYAt1s6g.JPG</image><title>MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor sektor primer.

Di mana salah satunya yakni dengan mengajak para importir untuk bekerja sama investasi membangun pabrik, membangun produksi di dalam negeri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siapkan Jurus Hadapi El Nino, Mendag Buka Opsi Impor Beras

Teten menyampaikan saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memberikan ruang tambah bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Hal itu agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Telur Mahal, Pemerintah Diminta Relaksasi Impor Jagung&amp;nbsp;

&quot;Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer terlebih kita memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan,&quot; kata Teten dalam sambutannya di acara Webinar yang digelar oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Teten menerangkan, melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri dengan mengikuti tren saat ini yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi80LzE2NTE4OS81L3g4azBwNHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis dibawah wadah koperasi,&quot; ujarnya.



Menurutnya, hal tersebut menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan.



&quot;Hadirnya PP 7 Tahun 2021 juga UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mengurangi ketergantungan impor sektor primer.

Di mana salah satunya yakni dengan mengajak para importir untuk bekerja sama investasi membangun pabrik, membangun produksi di dalam negeri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siapkan Jurus Hadapi El Nino, Mendag Buka Opsi Impor Beras

Teten menyampaikan saat ini pemerintah telah menerapkan kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk memberikan ruang tambah bagi pelaku koperasi dan UMKM.

Hal itu agar mampu lebih berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Harga Telur Mahal, Pemerintah Diminta Relaksasi Impor Jagung&amp;nbsp;

&quot;Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer terlebih kita memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan,&quot; kata Teten dalam sambutannya di acara Webinar yang digelar oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Teten menerangkan, melalui Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri dengan mengikuti tren saat ini yang mengarah pada bentuk-bentuk sharing economy atau collaborative economy.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xMi80LzE2NTE4OS81L3g4azBwNHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis dibawah wadah koperasi,&quot; ujarnya.



Menurutnya, hal tersebut menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan.



&quot;Hadirnya PP 7 Tahun 2021 juga UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
