<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah Terlanjur Beli Tiket Coldplay Ngutang Pinjol? Ini Wejangan dari OJK</title><description>Penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk"/><item><title>Sudah Terlanjur Beli Tiket Coldplay Ngutang Pinjol? Ini Wejangan dari OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk</guid><pubDate>Rabu 24 Mei 2023 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk-T61oTo3wDb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konser Coldplay. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/24/320/2819373/sudah-terlanjur-beli-tiket-coldplay-ngutang-pinjol-ini-wejangan-dari-ojk-T61oTo3wDb.jpg</image><title>Konser Coldplay. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media.

Harga tiketnya yang mencapai Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience (Cat 1) membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Yakin War Tiket Timnas Argentina Tak Kalah Sengit Dibanding Coldplay

Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terlanjur menggunakan pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay tersebut.
Di antaranya adalah memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman.

&amp;ldquo;Peminjam (borrower) harus selalu memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman. Dengan demikian peminjam memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kontraknya,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Marak Calo Tiket Coldplay, Wapres RI: Tingkatkan Pengawasan

Selain itu, Tris juga memperingatkan peminjam untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran terhadap pinjaman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMy8xLzE2NjQzOC81L3g4bDVwNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebab, hal tersebut dapat berakibat pada pengenaan biaya denda keterlambatan yang akan menambah beban bagi peminjam.



Untuk dapat membayar pinjaman tepat waktu, pengelolaan keuangan yang baik dinilai menjadi kunci utama yang harus dilakukan.



Kendati demikian, OJK tidak menyarankan pembelian tiket konser dengan menggunakan pinjol.



Menurutnya, layanan tersebut justru seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan penting atau bahkan untuk kegiatan yang menunjang produktivitas usaha.



&amp;ldquo;Sehingga nantinya dapat memberikan nilai tambah terhadap penghasilan para peminjam itu sendiri,&amp;rdquo; imbuhnya.



Selain itu, OJK menghimbau peminjam untuk bijak dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangannya.



Dia juga menyebut peminjam melalui pinjol disarankan hanya dapat meminjam maksimal sebesar 30% dari penghasilan.



&amp;ldquo;Dengan pinjaman yang hanya sebesar 30% dari penghasilan, peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian lainnya selain untuk membayar kembali pinjamannya,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia beberapa waktu lalu sempat menjadi perbincangan hangat di sosial media.

Harga tiketnya yang mencapai Rp11 juta untuk kategori Ultimate Experience (Cat 1) membuat banyak masyarakat tergiur untuk menggunakan layanan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Erick Thohir Yakin War Tiket Timnas Argentina Tak Kalah Sengit Dibanding Coldplay

Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) Otoritas Jasa Keuangan, Tris Yulianta mengatakan, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat yang terlanjur menggunakan pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay tersebut.
Di antaranya adalah memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman.

&amp;ldquo;Peminjam (borrower) harus selalu memperhatikan kontrak perjanjian pinjaman. Dengan demikian peminjam memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan kontraknya,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (24/5/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Marak Calo Tiket Coldplay, Wapres RI: Tingkatkan Pengawasan

Selain itu, Tris juga memperingatkan peminjam untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran terhadap pinjaman.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yMy8xLzE2NjQzOC81L3g4bDVwNmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebab, hal tersebut dapat berakibat pada pengenaan biaya denda keterlambatan yang akan menambah beban bagi peminjam.



Untuk dapat membayar pinjaman tepat waktu, pengelolaan keuangan yang baik dinilai menjadi kunci utama yang harus dilakukan.



Kendati demikian, OJK tidak menyarankan pembelian tiket konser dengan menggunakan pinjol.



Menurutnya, layanan tersebut justru seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan penting atau bahkan untuk kegiatan yang menunjang produktivitas usaha.



&amp;ldquo;Sehingga nantinya dapat memberikan nilai tambah terhadap penghasilan para peminjam itu sendiri,&amp;rdquo; imbuhnya.



Selain itu, OJK menghimbau peminjam untuk bijak dalam melakukan pengelolaan terhadap keuangannya.



Dia juga menyebut peminjam melalui pinjol disarankan hanya dapat meminjam maksimal sebesar 30% dari penghasilan.



&amp;ldquo;Dengan pinjaman yang hanya sebesar 30% dari penghasilan, peminjam masih memiliki alokasi dana untuk memenuhi kebutuhan keseharian lainnya selain untuk membayar kembali pinjamannya,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
