<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya</title><description>Sri Mulyani mengatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya</guid><pubDate>Minggu 28 Mei 2023 07:44 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya-zhEfTYUKQ2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821208/gaji-ke-13-pns-cair-5-juni-ini-besarannya-zhEfTYUKQ2.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI3MS81L3g4bDE0d2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bersyukur Total Aset Keuangan Syariah RI Capai Rp2.375,8 Triliun

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI3MS81L3g4bDE0d2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Bersyukur Total Aset Keuangan Syariah RI Capai Rp2.375,8 Triliun

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
