<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Ini Pesan Menaker</title><description>Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker"/><item><title>Penipuan Kerja ke Luar Negeri, Ini Pesan Menaker</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker</guid><pubDate>Minggu 28 Mei 2023 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker-JneiLUOPbR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Fauziah (Foto: Kemnaker/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821266/penipuan-kerja-ke-luar-negeri-ini-pesan-menaker-JneiLUOPbR.jpg</image><title>Menaker Ida Fauziah (Foto: Kemnaker/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya.
Hal ini Ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.

BACA JUGA:
Curhat Bahlil: Kalau Politik Selalu Panas yang Rugi Kita Sendiri

&quot;Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya,&quot; kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakaf dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017,&quot; sambungnya.Menaker Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.
Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker, serta memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
&quot;Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya.
Hal ini Ia sampaikan atas kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.

BACA JUGA:
Curhat Bahlil: Kalau Politik Selalu Panas yang Rugi Kita Sendiri

&quot;Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya,&quot; kata Ida Fauziyah dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakaf dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017,&quot; sambungnya.Menaker Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.
Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker, serta memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
&quot;Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
