<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kantornya Diperiksa soal Dugaan Korupsi Emas, Dirjen Bea Cukai: Kami Ikuti Proses</title><description>Askolani buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan korupsi emas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses"/><item><title>Kantornya Diperiksa soal Dugaan Korupsi Emas, Dirjen Bea Cukai: Kami Ikuti Proses</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses</guid><pubDate>Minggu 28 Mei 2023 20:34 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses-mCOIAoigBW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Bea Cukai Askolani (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821416/kantornya-diperiksa-soal-dugaan-korupsi-emas-dirjen-bea-cukai-kami-ikuti-proses-mCOIAoigBW.jpg</image><title>Dirjen Bea Cukai Askolani (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan korupsi emas.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, Askolani tidak membeberkan secara lengkap mengenai perkara kasus yang sedang diperiksa oleh Kejagung. Selain itu, Askolani juga tidak mengamini tudingan korupsi yang berkaitan dengan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami ikuti proses, belum tau pasti. Kemarin kantor sudah diperiksa dan diminta bahan dokumen,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tak Mau Ekonomi Syariah Hanya Sebatas Branding

Selain itu, Askolani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu Kejagung dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu merupakan tugas pokok dari pihaknya untuk membantu proses yang ada.&amp;ldquo;Tentunya kita bantu, itu tugas pokok untuk membantu. Belum ada yang ketahuan, kita ikuti proses yang ada,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tempat yang digeledah penyidik adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, tidak dijelaskan spesifik kantor otoritas Bea dan Cukai mana yang digeledah penyidik.
&amp;ldquo;Salah satu yang digeledah (Bea dan Cukai). Tapi nantilah yang lainnya,&amp;rdquo; kata Ketut di Kejaksaan Agung.
Ketut menambahkan, tim penyidik masih mendalami soal perkara ini. Karena itu, dia belum merinci soal konstruksi hukum dari kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan korupsi emas.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Namun, Askolani tidak membeberkan secara lengkap mengenai perkara kasus yang sedang diperiksa oleh Kejagung. Selain itu, Askolani juga tidak mengamini tudingan korupsi yang berkaitan dengan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Kami ikuti proses, belum tau pasti. Kemarin kantor sudah diperiksa dan diminta bahan dokumen,&amp;rdquo; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Gedung B Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Tak Mau Ekonomi Syariah Hanya Sebatas Branding

Selain itu, Askolani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu Kejagung dalam proses pemeriksaan tersebut. Menurutnya, itu merupakan tugas pokok dari pihaknya untuk membantu proses yang ada.&amp;ldquo;Tentunya kita bantu, itu tugas pokok untuk membantu. Belum ada yang ketahuan, kita ikuti proses yang ada,&amp;rdquo; imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, salah satu tempat yang digeledah penyidik adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Namun, tidak dijelaskan spesifik kantor otoritas Bea dan Cukai mana yang digeledah penyidik.
&amp;ldquo;Salah satu yang digeledah (Bea dan Cukai). Tapi nantilah yang lainnya,&amp;rdquo; kata Ketut di Kejaksaan Agung.
Ketut menambahkan, tim penyidik masih mendalami soal perkara ini. Karena itu, dia belum merinci soal konstruksi hukum dari kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
