<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS </title><description>Sri Mulyani mengatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns"/><item><title>Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 04:09 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns-hRPi9GFGom.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/28/320/2821449/cair-5-juni-ini-besaran-gaji-ke-13-pns-hRPi9GFGom.jpg</image><title>Gaji PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Targetkan Dana Hibah LDKPI Rp10 Triliun

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Targetkan Dana Hibah LDKPI Rp10 Triliun

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Ekonomi Syariah Tak Bisa Maju Tanpa Pendalaman Keuangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni, Ini Besarannya</content:encoded></item></channel></rss>
