<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses</title><description>Askolani mengatakan pihaknya tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses"/><item><title>Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 07:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dovana Hasiana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses-rK18no4H32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Andhi Pramono (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821555/pemecatan-andhi-pramono-dari-asn-dirjen-bea-cukai-lagi-proses-rK18no4H32.jpg</image><title>Andhi Pramono (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Namun, Askolani tidak merinci dengan pasti waktu yang dibutuhkan dalam proses pemecatan tersebut dan kapan Andhi Pramono akan melepas status ASN Kemenkeu.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan D3

&quot;Saat ini sedang proses (pemecatan ASN),&quot; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dikutip, Senin (29/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, proses terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askolani juga menepis tudingan terkait perbedaan waktu proses pemecatan antara eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan Rafael Alun Trisambodo yang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS&amp;nbsp;

&quot;Proses terus berjalan. KPK sedang memproses dan kami mengikuti proses tersebut, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan proses tindak lanjut terkait jabatan Andhi Pramono tersebut.
Selain itu, Nirwala mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan bakal menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
&quot;Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,&quot; terang Nirwala.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp;- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Namun, Askolani tidak merinci dengan pasti waktu yang dibutuhkan dalam proses pemecatan tersebut dan kapan Andhi Pramono akan melepas status ASN Kemenkeu.

BACA JUGA:
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan D3

&quot;Saat ini sedang proses (pemecatan ASN),&quot; ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dikutip, Senin (29/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8xOC8xLzE2NjI4Ni81L3g4bDFhamE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, proses terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Askolani juga menepis tudingan terkait perbedaan waktu proses pemecatan antara eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan Rafael Alun Trisambodo yang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS&amp;nbsp;

&quot;Proses terus berjalan. KPK sedang memproses dan kami mengikuti proses tersebut, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan proses tindak lanjut terkait jabatan Andhi Pramono tersebut.
Selain itu, Nirwala mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan bakal menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
&quot;Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,&quot; terang Nirwala.</content:encoded></item></channel></rss>
