<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan   </title><description>Menurut Susi PP Nomor 26 Tahun 2023 bisa merugikan lingkungan. Bahkan dampak dari kebijakan ini sangat besar</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan"/><item><title>RI Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti: Semoga Keputusan Ini Dibatalkan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 12:53 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan-kjmdbpJLw4.jfif" expression="full" type="image/jpeg">RI Bakal Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Instagram @agungtratiano) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821727/ri-izinkan-ekspor-pasir-laut-susi-pudjiastuti-semoga-keputusan-ini-dibatalkan-kjmdbpJLw4.jfif</image><title>RI Bakal Ekspor Pasir Laut. (Foto: Okezone.com/Instagram @agungtratiano) </title></images><description>JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara setelah diterbitkannya Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dirinya pun sangat menyayangkan kebijakan tersebut bisa dibuat.
&quot;Semoga keputusan ini dibatalkan,&quot; tegas Susi di akun Twitternya, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 bisa merugikan lingkungan. Bahkan dampak dari kebijakan ini sangat besar.

BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

&quot;Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut &amp;#128591;&amp;#128591;&amp;#128591;&amp;#128591;,&quot; kata Susi.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut. Dijelaskan bahwa hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

BACA JUGA:
5 Perusahaan yang Masih Diizinkan Ekspor Mineral dan Logam hingga 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
&quot;Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,&quot; terang PP tersebut.Namun demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud, dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan.
Kemudian keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara setelah diterbitkannya Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dirinya pun sangat menyayangkan kebijakan tersebut bisa dibuat.
&quot;Semoga keputusan ini dibatalkan,&quot; tegas Susi di akun Twitternya, Senin (29/5/2023).
Menurutnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 bisa merugikan lingkungan. Bahkan dampak dari kebijakan ini sangat besar.

BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang

&quot;Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut &amp;#128591;&amp;#128591;&amp;#128591;&amp;#128591;,&quot; kata Susi.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin ekspor pasir laut. Dijelaskan bahwa hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

BACA JUGA:
5 Perusahaan yang Masih Diizinkan Ekspor Mineral dan Logam hingga 2024&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk beberapa hal. Di antaranya reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
&quot;Dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,&quot; terang PP tersebut.Namun demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan. Adapun Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud, dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaku usaha dalam melakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan.
Kemudian keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.</content:encoded></item></channel></rss>
