<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Motor Listrik Bisa Kredit tapi Ada Syaratnya</title><description>Kemenperin menyampaikan, pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan secara kredit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya"/><item><title>Beli Motor Listrik Bisa Kredit tapi Ada Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya</guid><pubDate>Senin 29 Mei 2023 19:21 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya-M2y0UwaFmY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kredit motor listrik (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2821998/beli-motor-listrik-bisa-kredit-tapi-ada-syaratnya-M2y0UwaFmY.jpg</image><title>Kredit motor listrik (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan secara kredit, walaupun pemerintah sudah memberikan  subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan, terdapat kesepakatan antara pembeli dengan perusahaan seperti Bank, atau Leasing.

BACA JUGA:
Pembeli Masih Sepi! Berikut Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7 Juta


&quot;Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti Bank, atau Leasing. Tapi ini bisnis antara si pengguna sepeda motor dengan Bank atau Leasing itu. Jadi kalau dari kami, tidak mengatur, tetapi menurut saya bisa saja dilakukan kredit,&quot; ujarnya dalam dialog publik secara daring, Senin (29/5/2023).
Namun demikian, dia menekankan, pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus didasarkan atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan subsidi sebesar Rp7 juta per unit itu.

BACA JUGA:
Motor Listrik Masih Belum Laku Padahal Sudah Disubsidi, Kenapa?


Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia atau Aismoli Budi Setiyadi mengamini kebijakan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi, hal itu tergantung dari kerjasama antara pihak dealer dengan beberapa pendana, seperti Bank atau Leasing.
&quot;Sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan,&quot; ucap Budi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC80LzE2NTkzNy81L3g4a3Jkb3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, tutur Budi, pembelian motor listrik melalui skema  pembayaran kredit juga bisa dilakukan tergantung dengan kapasitas dari  minat masyarakat. Jika peminatnya sedikit, maka skema tersebut sulit  diwujudkan.
&quot;Jika masyarakat yang ingin melakukan pembayaran dengan proses kredit  jumlahnya cukup banyak maka bisa saja, tetapi kalau peminatnya sedikit  akan jauh lebih sulit,&quot; ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sangat terbuka terkait kebijakan  pembayaran pembelian sepeda motor listrik. Baik melalui kredit ataupun  pembayaran langsung ke dealer resmi.
&quot;Jadi kita sangat terbuka, apakah dengan model pembelian kredit tadi,  atau pembayaran langsung yang kemudian bisa dapat bantuan subsidi dari  pemerintah,&quot; tandas Budi.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan, pembelian kendaraan motor listrik bisa dilakukan secara kredit, walaupun pemerintah sudah memberikan  subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Yan Sibarang Tandiele mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan dengan catatan, terdapat kesepakatan antara pembeli dengan perusahaan seperti Bank, atau Leasing.

BACA JUGA:
Pembeli Masih Sepi! Berikut Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7 Juta


&quot;Tentu kredit bisa saja dilakukan asalkan ada kesepakatan antara pembeli motor listrik dengan misalnya perusahaan seperti Bank, atau Leasing. Tapi ini bisnis antara si pengguna sepeda motor dengan Bank atau Leasing itu. Jadi kalau dari kami, tidak mengatur, tetapi menurut saya bisa saja dilakukan kredit,&quot; ujarnya dalam dialog publik secara daring, Senin (29/5/2023).
Namun demikian, dia menekankan, pembayaran kredit pembelian motor listrik tersebut harus didasarkan atas dasar harga sepeda motor yang sudah dikurangi dengan subsidi sebesar Rp7 juta per unit itu.

BACA JUGA:
Motor Listrik Masih Belum Laku Padahal Sudah Disubsidi, Kenapa?


Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia atau Aismoli Budi Setiyadi mengamini kebijakan tersebut. Namun, ia menggarisbawahi, hal itu tergantung dari kerjasama antara pihak dealer dengan beberapa pendana, seperti Bank atau Leasing.
&quot;Sebetulnya untuk pendana dengan model kredit itu memungkinkan, dan kemarin satu minggu yang lalu Aismoli sudah rapat untuk membahas pendanaan kredit seperti ini, dan pada intinya bisa saja dilakukan,&quot; ucap Budi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8wOC80LzE2NTkzNy81L3g4a3Jkb3U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain itu, tutur Budi, pembelian motor listrik melalui skema  pembayaran kredit juga bisa dilakukan tergantung dengan kapasitas dari  minat masyarakat. Jika peminatnya sedikit, maka skema tersebut sulit  diwujudkan.
&quot;Jika masyarakat yang ingin melakukan pembayaran dengan proses kredit  jumlahnya cukup banyak maka bisa saja, tetapi kalau peminatnya sedikit  akan jauh lebih sulit,&quot; ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sangat terbuka terkait kebijakan  pembayaran pembelian sepeda motor listrik. Baik melalui kredit ataupun  pembayaran langsung ke dealer resmi.
&quot;Jadi kita sangat terbuka, apakah dengan model pembelian kredit tadi,  atau pembayaran langsung yang kemudian bisa dapat bantuan subsidi dari  pemerintah,&quot; tandas Budi.</content:encoded></item></channel></rss>
