<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut</title><description>Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut"/><item><title>20 Tahun Dilarang, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 05:10 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-McP1x2XPYE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi izinkan ekspor pasir laut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/29/320/2822048/20-tahun-dilarang-jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-McP1x2XPYE.jpg</image><title>Jokowi izinkan ekspor pasir laut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

BACA JUGA:
RI Tingkatkan Ekspor Pertanian dan Jasa ke Australia


Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal, yakni reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

BACA JUGA:
Ini Syarat Ekspor Pasir Laut RI


Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, para pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan  keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi  pembersihan.
Tak hanya itu, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan  pulau-pulau kecil serta akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan pun  harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

BACA JUGA:
RI Tingkatkan Ekspor Pertanian dan Jasa ke Australia


Adapun pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal, yakni reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

BACA JUGA:
Ini Syarat Ekspor Pasir Laut RI


Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi80LzE2MzY3NC81L3g4ajVkNTg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Sementara itu, para pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan  keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi  pembersihan.
Tak hanya itu, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan  pulau-pulau kecil serta akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan pun  harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang</content:encoded></item></channel></rss>
