<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Ubah Batasan ARB Jadi 15% Mulai 5 Juni 2023</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023"/><item><title>BEI Ubah Batasan ARB Jadi 15% Mulai 5 Juni 2023</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023-hnpju3VAHd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI ubah batasan ARB (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/278/2822476/bei-ubah-batasan-arb-jadi-15-mulai-5-juni-2023-hnpju3VAHd.jpg</image><title>BEI ubah batasan ARB (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

BACA JUGA:
Nihil Pendapatan, BEI Pantau Ketat Aesler Group (RONY)


Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
&amp;ldquo;Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,&amp;rdquo; ujar Irvan dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Pola Transaksi Tak Wajar, BEI Pantau Ketat Saham UNSP


Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
Dalam penyesuaian itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI  berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan  kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,&amp;rdquo; ujar  Irvan.
Pihaknya berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan  ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi  perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga  memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi  dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
&amp;ldquo;Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan  ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif  yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi  penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat  dalam perdagangan saham,&amp;rdquo; ujar Irvan.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham mulai 5 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

BACA JUGA:
Nihil Pendapatan, BEI Pantau Ketat Aesler Group (RONY)


Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
&amp;ldquo;Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,&amp;rdquo; ujar Irvan dilansir dari Antara, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Pola Transaksi Tak Wajar, BEI Pantau Ketat Saham UNSP


Lebih lanjut, Irvan menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.
Dalam penyesuaian itu, pihaknya akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200, sebesar 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMS8wMi80LzE1OTk3OC81L3g4ajk5ZDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI  berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan  kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,&amp;rdquo; ujar  Irvan.
Pihaknya berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan  ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi  perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga  memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi  dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
&amp;ldquo;Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan  ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif  yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi  penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat  dalam perdagangan saham,&amp;rdquo; ujar Irvan.</content:encoded></item></channel></rss>
