<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Berikut Besarannya</title><description>Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan, Berikut Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya-9UijIZQg5o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/320/2822229/gaji-ke-13-pns-cair-minggu-depan-berikut-besarannya-9UijIZQg5o.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan D3

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.



Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS&amp;nbsp;

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.
&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; katanya dikutip, Selasa (30/5/2023).

BACA JUGA:
Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Lulusan D3

Pembayaran gaji-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.



Ada pun komponen gaji ke-13, yakni gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

BACA JUGA:
Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS&amp;nbsp;

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.Di mana PP tersebut mengungkap bahwa THR pada tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Mengutip laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Baik di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.</content:encoded></item></channel></rss>
