<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Ekspor Pasir Dikritik, Luhut: Untuk Kesehatan Laut</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal izin impor pasir laut</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut"/><item><title>Izin Ekspor Pasir Dikritik, Luhut: Untuk Kesehatan Laut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut</guid><pubDate>Selasa 30 Mei 2023 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut-vcOVZv42F0.png" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Pasir Laut Tidak Berdampak pada Kerusakan Lingkungan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/30/320/2822631/izin-ekspor-pasir-dikritik-luhut-untuk-kesehatan-laut-vcOVZv42F0.png</image><title>Ekspor Pasir Laut Tidak Berdampak pada Kerusakan Lingkungan. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal izin impor pasir laut. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Luhut menegaskan, pengerukan atau izin impor pasir luat tidak akan membuat kerusakan lingkungan. Adapun impor pasir laut tersebut dilakukan melalui proses pengurukan.

BACA JUGA:
RI Ekspor Pasir Laut, Ekonomi Untung tapi Lingkungan Rusak?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Gak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada gps (global Positioning system) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah,&quot; katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Luhut menjabarkan bahwa dengan diberikan izin impor pasir tersebut akan memberikan bagi Indonesia dan kesehatan laut itu sendiri. Karena selama ini kondisi perairan laut Indonesia  memiliki lautan yang dangkal. Dan itu oerlu dilakukan pendalaman di lautnya.

BACA JUGA:
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan, Mendag: Kok Tanya ke Saya

&quot;Pasir laut itu kita pendalaman alur. karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga,&quot; katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa akan ada proyek besar di wilayah Rempang, Batam yang akan dilakukan reklamasi. Hal itu dilakukan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan industri.
&quot;Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,&quot; kata Luhut.Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal izin impor pasir laut. Dirinya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Luhut menegaskan, pengerukan atau izin impor pasir luat tidak akan membuat kerusakan lingkungan. Adapun impor pasir laut tersebut dilakukan melalui proses pengurukan.

BACA JUGA:
RI Ekspor Pasir Laut, Ekonomi Untung tapi Lingkungan Rusak?&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Gak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada gps (global Positioning system) segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya pemerintah sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah,&quot; katanya saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Luhut menjabarkan bahwa dengan diberikan izin impor pasir tersebut akan memberikan bagi Indonesia dan kesehatan laut itu sendiri. Karena selama ini kondisi perairan laut Indonesia  memiliki lautan yang dangkal. Dan itu oerlu dilakukan pendalaman di lautnya.

BACA JUGA:
Ekspor Pasir Laut Kembali Diizinkan, Mendag: Kok Tanya ke Saya

&quot;Pasir laut itu kita pendalaman alur. karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga,&quot; katanya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan bahwa akan ada proyek besar di wilayah Rempang, Batam yang akan dilakukan reklamasi. Hal itu dilakukan untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan industri.
&quot;Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang. Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,&quot; kata Luhut.Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Berdasarkan peraturan tersebut, dijelaskan mengenai hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Meski demikian, penjualan hasil sedimentasi berupa pasir laut ini harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur.</content:encoded></item></channel></rss>
