<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasir Laut yang Boleh Diekpor Hasil Sedimentasi, Menteri KKP: Untuk Kebutuhan Reklamasi</title><description>Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi"/><item><title>Pasir Laut yang Boleh Diekpor Hasil Sedimentasi, Menteri KKP: Untuk Kebutuhan Reklamasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi-5Bomdw79xJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823293/pasir-laut-yang-boleh-diekpor-hasil-sedimentasi-menteri-kkp-untuk-kebutuhan-reklamasi-5Bomdw79xJ.jpg</image><title>Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Menurutnya, desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi begitu masif di Tanah Air sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Ternyata Ekspor Pasir Laut RI Sudah Sering Dikirim

&quot;Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan kita tidak atur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat kepada kerusakan lingkungan,&quot; kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOC8xLzE2NjYxMy81L3g4bGI2Zmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menjelaskan, terbitnya PP tersebut untuk memastikan bahwa pasir yang diambil merupakan pasir laut dari hasil sedimentasi.

BACA JUGA:
Singapura Paling Senang Ekspor Pasir Laut RI Kembali Dibuka, Ternyata Begini Alasannya

&quot;Karena Indonesia ini adalah pertemuan arus yang akibat dari peristiwa oseanografi ini, alih-alihnya akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya,&quot; jelasnya.Trenggono menyebut dalam beleid tersebut dikatakan bahwa akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai unsur milai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur perikanan.
Nantinya tim kajian tersebut yang akan memastikan apakah pasir laut yang akan dilakukan pengerukan merupakan hasil sedimentasi. Pengerukan baru akan dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari tim kajian tersebut.
&quot;Nah kalau itu mereka (tim kajian) mengatakan bahwa ini ada sedimentasi, Ya sudah boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya nggak,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
Menurutnya, desakan ekonomi terhadap kepentingan reklamasi begitu masif di Tanah Air sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Ternyata Ekspor Pasir Laut RI Sudah Sering Dikirim

&quot;Kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar, kalau ini kita diamkan kita tidak atur dengan baik maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi atau penyedotan yang di dasar laut diambil dan lain sebagainya yang berakibat kepada kerusakan lingkungan,&quot; kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8yOC8xLzE2NjYxMy81L3g4bGI2Zmk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menjelaskan, terbitnya PP tersebut untuk memastikan bahwa pasir yang diambil merupakan pasir laut dari hasil sedimentasi.

BACA JUGA:
Singapura Paling Senang Ekspor Pasir Laut RI Kembali Dibuka, Ternyata Begini Alasannya

&quot;Karena Indonesia ini adalah pertemuan arus yang akibat dari peristiwa oseanografi ini, alih-alihnya akibat dari peristiwa oseanografi itulah terlahir yang namanya sedimentasi. Sedimentasi ini boleh digunakan tapi ada syaratnya,&quot; jelasnya.Trenggono menyebut dalam beleid tersebut dikatakan bahwa akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai unsur milai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan dari unsur perikanan.
Nantinya tim kajian tersebut yang akan memastikan apakah pasir laut yang akan dilakukan pengerukan merupakan hasil sedimentasi. Pengerukan baru akan dilakukan jika mendapatkan persetujuan dari tim kajian tersebut.
&quot;Nah kalau itu mereka (tim kajian) mengatakan bahwa ini ada sedimentasi, Ya sudah boleh, baru saya izinkan. Kalau tidak ya nggak,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
