<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Bukan Menjual Negara!</title><description>Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara"/><item><title>Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Bukan Menjual Negara!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 18:05 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara-MelH0kyOwA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor pasir laut bukan untuk menjual negara (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823315/jokowi-izinkan-ekspor-pasir-laut-menteri-kkp-ini-bukan-menjual-negara-MelH0kyOwA.jpg</image><title>Ekspor pasir laut bukan untuk menjual negara (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk menjual Tanah Air.
&quot;Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,&quot; kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Pasir Laut yang Boleh Diekpor Hasil Sedimentasi, Menteri KKP: Untuk Kebutuhan Reklamasi


Meskipun dalam pasal 6 beleid tersebut membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut, namun yang diutamakan tetap kebutuhan di dalam negeri.
Dia menjelaskan, pasir laut yang dikeruk juga merupakan hasil dari sedimentasi dan digunakan untuk kepentingan reklamasi di Tanah Air.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Ternyata Ekspor Pasir Laut RI Sudah Sering Dikirim


Menurutnya, selama ini permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5OS81L3g4bGRzcDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Yang pasti reklamasi ada permintaan, reklamasi di Surabaya atau  permintaan reklamasi di IKN, ada permintaan reklamasi ngambil buat  reklamasinya dari mana? mindahin Pulau? nggak boleh. Boleh tapi dari  sedimentasi,&quot; tegasnya.
Trenggono menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur maka  dikhawatirkan pasir laut di pulau-pulau dan di dasar laut dikeruk secara  serampangan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.
&quot;Atas dasar itu, terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk  reklamasi. Yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasinya harus  menggunakan pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah dilarang selama 20 tahun. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bukan untuk menjual Tanah Air.
&quot;Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,&quot; kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Pasir Laut yang Boleh Diekpor Hasil Sedimentasi, Menteri KKP: Untuk Kebutuhan Reklamasi


Meskipun dalam pasal 6 beleid tersebut membuka ruang untuk melakukan ekspor pasir laut, namun yang diutamakan tetap kebutuhan di dalam negeri.
Dia menjelaskan, pasir laut yang dikeruk juga merupakan hasil dari sedimentasi dan digunakan untuk kepentingan reklamasi di Tanah Air.

BACA JUGA:
Mengejutkan! Ternyata Ekspor Pasir Laut RI Sudah Sering Dikirim


Menurutnya, selama ini permintaan reklamasi di dalam negeri sangat besar, salah satunya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNS8zMS8xLzE2NjY5OS81L3g4bGRzcDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Yang pasti reklamasi ada permintaan, reklamasi di Surabaya atau  permintaan reklamasi di IKN, ada permintaan reklamasi ngambil buat  reklamasinya dari mana? mindahin Pulau? nggak boleh. Boleh tapi dari  sedimentasi,&quot; tegasnya.
Trenggono menyebut jika tidak ada regulasi yang mengatur maka  dikhawatirkan pasir laut di pulau-pulau dan di dasar laut dikeruk secara  serampangan dan berakibat pada kerusakan lingkungan.
&quot;Atas dasar itu, terbitlah PP, boleh kalau diperbolehkan untuk  reklamasi. Yang diperbolehkan untuk reklamasi maka reklamasinya harus  menggunakan pasir sedimentasi atau hasil sedimentasi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
