<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace</title><description>Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace"/><item><title>Ekspor Pasir Laut Ada di Tim Kajian, Menteri KKP Ajak Walhi-Greenpeace</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace</guid><pubDate>Rabu 31 Mei 2023 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Purnomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace-BAq7LwBEyz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor pasir laut bukan untuk menjual negara (Foto: KKP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/05/31/320/2823413/ekspor-pasir-laut-ada-di-tim-kajian-menteri-kkp-ajak-walhi-greenpeace-BAq7LwBEyz.jpg</image><title>Ekspor pasir laut bukan untuk menjual negara (Foto: KKP)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.
Dia menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan dibentuk Tim Kajian. Terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

BACA JUGA:
Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut ke Singapura, Harganya Mahal?


Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
&quot;Jadi penentunya bukan dari PP tapi dari tim kajian, yakni ada unsur LHK, ESDM, ada KKP, ada BRIN, ada WALHI, Greenpace, semua unsur yang mengatakan itu bisa nah kalau itu mengatakan hasil sedimentasi ya boleh baru saya izinkan,&quot; katanya di KPP, Eabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Bukan Menjual Negara!


Adapu, Trengono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.
&quot;Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOC8xLzE2NTA1My81L3g4ancybGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan  tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di  dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.
&quot;(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan Tapi ada syaratnya,&quot; ucaonya.
Syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus  melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti  untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari  sedimentasi.
Tidak hanya itu,penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada  biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
&quot;Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi  harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit,  kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita  kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan keputusan boleh tidaknya pengambilan pasir laut akan ditentukan tim kajian.
Dia menjelaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan dibentuk Tim Kajian. Terdiri dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, hingga aktivis lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Bab Perencanaan.

BACA JUGA:
Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut ke Singapura, Harganya Mahal?


Tim Kajian bertugas menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang berisi sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi di laut, prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan, upaya untuk pengendalian hasil sedimentasi di laut, rencana pemanfaatan hasil sedimentasi di laut, dan rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
&quot;Jadi penentunya bukan dari PP tapi dari tim kajian, yakni ada unsur LHK, ESDM, ada KKP, ada BRIN, ada WALHI, Greenpace, semua unsur yang mengatakan itu bisa nah kalau itu mengatakan hasil sedimentasi ya boleh baru saya izinkan,&quot; katanya di KPP, Eabu (31/5/2023).

BACA JUGA:
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Ini Bukan Menjual Negara!


Adapu, Trengono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun aturan dari peraturan pemerintah yang terbit pada 15 Mei tersebut.
&quot;Aturan turunannya sedang kita kerjakan, sehingga nanti teman-teman bisa lebih detail melihat tata kelola sedimentasi ini,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wOC8xLzE2NTA1My81L3g4ancybGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu, Trenggono mengatakan, ekspor pasir laut diperbolehkan  tetapi harus pasir dari hasil sedimentasi. Selain itu, kebutuhan di  dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.
&quot;(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan Tapi ada syaratnya,&quot; ucaonya.
Syarat yang paling utama adalah pasir yang bisa diekspor harus  melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti  untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari  sedimentasi.
Tidak hanya itu,penggunaan pasir laut tersebut tidak gratis, akan ada  biaya yang dikenakan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  khususnya untuk pasir laut yang akan diekspor.
&quot;Yang di dalam negeri saja kalau dia menggunakan pasir sedimentasi  harus bayar PNBP pada negara bayar. Kalau diekspor agak beda dikit,  kalau dalam negeri bentuknya rupiah, kalau ke ekspor tentu akan kita  kenakan biaya PNBP lebih tinggi, bea keluar,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
