<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?</title><description>Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13"/><item><title>Kenapa PNS dan TNI-Polri Dapat Gaji ke-13?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13</guid><pubDate>Jum'at 02 Juni 2023 08:37 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13-cLUfs9oK2K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/02/320/2823929/kenapa-pns-dan-tni-polri-dapat-gaji-ke-13-cLUfs9oK2K.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.
Dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (2/6/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA:
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri pun diberikan kepada  PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Hal ini karena mereka bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik dan tujuan pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun beberapa rincian gaji dan tunjangannya terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun dalam pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kenapa PNS dan TNI-Polri dapat gaji ke-13? Pemberian gaji ke-13 bukan hanya untuk PNS melainkan anggota TNI dan Polri.
Dilansir laman resmi setkab.go.id, Jumat (2/6/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

BACA JUGA:
Ini Kriteria PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sendiri pun diberikan kepada  PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:
Besaran Gaji ke-13 PNS yang Cair Minggu Depan

Hal ini karena mereka bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik dan tujuan pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Adapun beberapa rincian gaji dan tunjangannya terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun dalam pasal 5 peraturan ini juga ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak akan diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
