<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan</title><description>Apakah PNS boleh punya anak angkat? simak penjelasannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan"/><item><title>Apakah PNS Boleh Punya Anak Angkat? Ternyata Bisa Dapat Tunjangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan</guid><pubDate>Sabtu 03 Juni 2023 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan-jrQmXIrN3H.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah PNS boleh punya anak angkat (Foto: Mysugr)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/03/320/2824337/apakah-pns-boleh-punya-anak-angkat-ternyata-bisa-dapat-tunjangan-jrQmXIrN3H.jpg</image><title>Apakah PNS boleh punya anak angkat (Foto: Mysugr)</title></images><description>JAKARTA - Apakah PNS boleh punya anak angkat? simak penjelasannya. Saat seorang menikah namun belum dikarunia anak, adopsi anak menjadi salah satu pilihan.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat? Jawabannya boleh asalkan telah disahkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:
Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

BACA JUGA:
Partai Perindo Minta PNS Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat Seiring dengan Naiknya Gaji

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah .
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat akan mendapatkan tunjangan? jawabannya bisa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak).</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah PNS boleh punya anak angkat? simak penjelasannya. Saat seorang menikah namun belum dikarunia anak, adopsi anak menjadi salah satu pilihan.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat? Jawabannya boleh asalkan telah disahkan oleh pengadilan.

BACA JUGA:
Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

BACA JUGA:
Partai Perindo Minta PNS Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat Seiring dengan Naiknya Gaji

Menurut persyaratan pengadopsian anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah .
Pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.
saat mengadopsi, diharuskan pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh Dokter Ahli kandungan dari Rumah sakit pemerintah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).
Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik , sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Lantas apakah PNS boleh punya anak angkat akan mendapatkan tunjangan? jawabannya bisa.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak (hukum adopsi) untuk tunjangan anak bagi anak angkat (apabila pegawai mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, maka pembayaran tunjangan anak untuk anak angkat maksimal 1 anak).</content:encoded></item></channel></rss>
