<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Kumpul Kebo, Berikut Aturan dan Sanksinya</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga statusnya.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya"/><item><title>PNS Dilarang Kumpul Kebo, Berikut Aturan dan Sanksinya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya</guid><pubDate>Sabtu 03 Juni 2023 16:01 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya-iDo0ySGrTR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS dilarang kumpul kebo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/03/320/2824349/pns-dilarang-kumpul-kebo-berikut-aturan-dan-sanksinya-iDo0ySGrTR.jpg</image><title>PNS dilarang kumpul kebo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga statusnya. Pasalnya ada larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sanksinya pun tidak main-main, PNS tersebut bakal diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

BACA JUGA:
Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Demikian Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta disampaikan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Menurutnya, apapun yang akan dilakukan PNS dari ingin menikah sampai perceraian wajib dilaporkan ke pejabat terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:
Rincian Lengkap Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI dan Polri

&quot;Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama juga wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya sat tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,&quot; ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia juga menyampaikan bahwa PNS yang akan memutuskan perceraian harus mendapatkan izin dulu dari pejabat yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,&amp;rdquo; terangnnya.
Hal ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga statusnya. Pasalnya ada larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.
Sanksinya pun tidak main-main, PNS tersebut bakal diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

BACA JUGA:
Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Demikian Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta disampaikan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Menurutnya, apapun yang akan dilakukan PNS dari ingin menikah sampai perceraian wajib dilaporkan ke pejabat terkait. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:
Rincian Lengkap Gaji ke-13 yang Diterima PNS, TNI dan Polri

&quot;Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama juga wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya sat tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,&quot; ujarnya, Sabtu (3/6/2023).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia juga menyampaikan bahwa PNS yang akan memutuskan perceraian harus mendapatkan izin dulu dari pejabat yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
&amp;ldquo;Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,&amp;rdquo; terangnnya.
Hal ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.</content:encoded></item></channel></rss>
