<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ESDM Buat Aturan Standar Kinerja Energi untuk Lampu LED</title><description>Kementerian ESDM menyatakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led"/><item><title>ESDM Buat Aturan Standar Kinerja Energi untuk Lampu LED</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led</guid><pubDate>Minggu 04 Juni 2023 12:31 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led-GNHoYyWcUB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lampu LED. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/04/320/2824789/esdm-buat-aturan-standar-kinerja-energi-untuk-lampu-led-GNHoYyWcUB.jpg</image><title>Lampu LED. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED dan Pameran Produk Lampu LED Dalam Negeri meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode.&amp;nbsp;


Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light emitting diode (LED), memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energ.&amp;nbsp;

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menteri ESDM Kecewa soal Blok Masela, Shell Buka Suara

&amp;rdquo;Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,&quot; ujarnya di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara dikutip Minggu (4/6/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

RI Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM: Nilai Ekonomisnya Tinggi

Sementara itu Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Anggraini Ratri Nurwini menjabarkan lebih detail mengenai regulasi yang ada yang berkaitan dengan SKEM dan LTHE untuk lampu LED.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMC81L3g4am1vM3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;rdquo;PERMEN ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan,&quot; katanya





&quot;Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian ESDM menyatakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu LED dan Pameran Produk Lampu LED Dalam Negeri meneruskan Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K/EK.07/DJE/2022 tentang Standar Kinerja Energi Minimum dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi Lampu Light-Emitting Diode.&amp;nbsp;


Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain menyampaikan informasi kepada masyarakat kebijakan pemerintah tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light emitting diode (LED), memberikan penjelasan kepada konsumen, masyarakat atau kelompok masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED yang efisien melalui tanda label hemat energ.&amp;nbsp;

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Menteri ESDM Kecewa soal Blok Masela, Shell Buka Suara

&amp;rdquo;Selain itu kami juga berharap akan adanya jalinan kerjamasa seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED untuk memaksimalkan Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum Untuk Peralatan Pemanfaat Energi,&quot; ujarnya di Hotel Grand Inna Medan, Sumatera Utara dikutip Minggu (4/6/2023).

&amp;nbsp;BACA JUGA:

RI Ekspor Pasir Laut, Menteri ESDM: Nilai Ekonomisnya Tinggi

Sementara itu Sub-Koordinator Direktorat Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Anggraini Ratri Nurwini menjabarkan lebih detail mengenai regulasi yang ada yang berkaitan dengan SKEM dan LTHE untuk lampu LED.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMC81L3g4am1vM3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&amp;rdquo;PERMEN ESDM nomor 14 Tahun 2021 tentang penerapan SKEM untuk Peralatan Pemanfaat Energi itu berisi difinisi SKEM dan Label Tanda Hemat Energi. SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) adalah spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum dari produk pemanfaat energi yang diizinkan,&quot; katanya





&quot;Label Tanda Hemat Energi adalah label yang menyatakan produk peralatan pemanfaat energi telah memenuhi syarat hemat energi tertentu,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
