<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besarannya</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar gaji ke-13.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/05/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/05/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya"/><item><title>Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/05/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/05/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya</guid><pubDate>Senin 05 Juni 2023 07:36 WIB</pubDate><dc:creator>Safina Asha Jamna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/04/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya-C3ti4InWTO.JPG" expression="full" type="image/jpeg">PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/04/320/2824866/gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri-cair-segini-besarannya-C3ti4InWTO.JPG</image><title>PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; kata Menteri Keuangan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Adapun pembayaran gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk komponennya, yakni terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Guru dan Dosen Dipastikan Dapat Gaji-13 tapi Besarannya Cuma Segini

Sementara itu, ada beberapa kriteria PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak mendapat Gaji ke-13, yaitu jika ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Lalu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun anggaran untuk Gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.





Baca Selengkapnya: 4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair




</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa kementerian dan lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023.

&amp;ldquo;Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR (tunjangan hari raya) tahun ini,&amp;rdquo; kata Menteri Keuangan tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gaji PNS Bakal Naik, Perindo: Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Adapun pembayaran gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Untuk komponennya, yakni terdiri dari gaji pokok atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50% tunjangan kinerja per bulan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Guru dan Dosen Dipastikan Dapat Gaji-13 tapi Besarannya Cuma Segini

Sementara itu, ada beberapa kriteria PNS, TNI dan Polri yang tidak berhak mendapat Gaji ke-13, yaitu jika ASN sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Lalu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun anggaran untuk Gaji ke-13 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).



Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.





Baca Selengkapnya: 4 Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair




</content:encoded></item></channel></rss>
