<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih</title><description>Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih"/><item><title>Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Wahyuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih-mLVSY9US0g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Gaji ke-13 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2825830/gaji-ke-13-sudah-cair-pns-belum-nih-mLVSY9US0g.jpg</image><title>PNS Gaji ke-13 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023. Hal ini sesuai dengan mandat PP Nomor 15/2023.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

BACA JUGA:
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023

&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR.
Namun sayangnya hingga hari ini PNS belum menerima pencairan gaji ke-13. Salah satu PNS mengaku belum menerima gaji ke-13.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Belum nih, belum ada SMS dari bank,&amp;rdquo; singkatnya kepada Okezone dikutip, Selasa  (6/6/2023).

BACA JUGA:
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Ungkap Aturannya

Untuk diketahui, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.
&quot;Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,&quot; kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai Juni 2023. Hal ini sesuai dengan mandat PP Nomor 15/2023.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 PNS akan disalurkan mulai Juni 2023, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024. Dengan demikian, Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.

BACA JUGA:
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023

&quot;Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,&quot; ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR.
Namun sayangnya hingga hari ini PNS belum menerima pencairan gaji ke-13. Salah satu PNS mengaku belum menerima gaji ke-13.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Belum nih, belum ada SMS dari bank,&amp;rdquo; singkatnya kepada Okezone dikutip, Selasa  (6/6/2023).

BACA JUGA:
PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, BKN Ungkap Aturannya

Untuk diketahui, pengaturan pelaksana teknis dari THR maupun gaji ke-13 ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan karena keseluruhan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.Sri Mulyani menjelaskan PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 yang sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD perlu membutuhkan peraturan kepala daerah.
&quot;Dengan kebijakan dan pembayaran gaji THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian momentumnya berjalan,&quot; kata Sri Mulyani.
Dengan demikian, masyarakat bisa merayakan hari raya dan tentu tetap menjaga protokol kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
