<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Hati-Hati dan Bertahap, Segini Besarannya</title><description>Sri Mulyani Indrawati menyatakan dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU nomor 7 tahun 2021, melalui UU HPP.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya"/><item><title>Sri Mulyani Terapkan Pajak Karbon Hati-Hati dan Bertahap, Segini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya-smTxAojZlg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2825998/sri-mulyani-terapkan-pajak-karbon-hati-hati-dan-bertahap-segini-besarannya-smTxAojZlg.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU nomor 7 tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
&quot;Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,&quot; ujar Sri dalam Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Penerapan Pajak Karbon, Sri Mulyani: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Sehingga, kata dia perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
Ekonomi Global Bergejolak, Sri Mulyani Sebut Indonesia Jadi Pusat Perhatian Dunia

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini adalah special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).&quot;Tujuannya adalah untuk mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan dihubungkan dengan pasar karbon dunia pada akhirnya,&quot; sambung Sri.
Pemerintah juga sudah membentuk SDG Indonesia One, yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang juga merupakan SMV di bawah Kemenkeu. Dengan ini juga mampu menjadi jembatan platform untuk tidak hanya berkomunikasi, tapi juga berkolaborasi terutama dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau.
&quot;Indonesia juga sudah membentuk Investment Authority (INA) yang juga merupakan sebuah inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak masuknya modal, termasuk modal yang ingin berinvestasi di sektor hijau,&quot; pungkas Sri.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan dari sisi pajak karbon yang sudah diperkenalkan dalam UU nomor 7 tahun 2021, melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.
&quot;Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,&quot; ujar Sri dalam Green Economy Forum 2023 secara virtual di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
Penerapan Pajak Karbon, Sri Mulyani: Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan

Sehingga, kata dia perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi. Carbon pricing ini diharapkan mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif, yaitu bagaimana kemudian pasar bereaksi dengan mulai diterapkannya pasar karbon.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Oleh karena itu, pemerintah juga terus berinovasi untuk mengakselerasi, mengembangkan, dan membangun pasar karbon ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola secara transparan dan kredibel, dan kemudian bisa memberikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi,&quot; paparnya.

BACA JUGA:
Ekonomi Global Bergejolak, Sri Mulyani Sebut Indonesia Jadi Pusat Perhatian Dunia

Di sisi lain, pemerintah membentuk beberapa instrumen dan kelembagaan, salah satunya adalah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Ini adalah special mission vehicle (SMV) yang dikelola secara joint antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).&quot;Tujuannya adalah untuk mengelola dan memperkenalkan pasar karbon di Indonesia dan dihubungkan dengan pasar karbon dunia pada akhirnya,&quot; sambung Sri.
Pemerintah juga sudah membentuk SDG Indonesia One, yang dikelola oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang juga merupakan SMV di bawah Kemenkeu. Dengan ini juga mampu menjadi jembatan platform untuk tidak hanya berkomunikasi, tapi juga berkolaborasi terutama dalam mobilisasi pembiayaan untuk transformasi hijau.
&quot;Indonesia juga sudah membentuk Investment Authority (INA) yang juga merupakan sebuah inovasi institusi yang dibuat untuk bisa menciptakan dampak masuknya modal, termasuk modal yang ingin berinvestasi di sektor hijau,&quot; pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
