<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Mendag: Kita Harus Hati-Hati</title><description>Masalah rafaksi atau utang minyak goreng belum juga usai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati"/><item><title>Utang Minyak Goreng Belum Dibayar, Mendag: Kita Harus Hati-Hati</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati</guid><pubDate>Selasa 06 Juni 2023 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati-MeejYkiZ3d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Utang minyak goreng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2826202/utang-minyak-goreng-belum-dibayar-mendag-kita-harus-hati-hati-MeejYkiZ3d.jpg</image><title>Utang minyak goreng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masalah rafaksi atau utang minyak goreng belum juga usai. Berbagai jalan pun telah di lakukan oleh pengusaha ritel minyak goreng untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.

BACA JUGA:
7 Daftar Perusahaan yang Monopoli Minyak Goreng 


Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan.
&quot;Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati,&quot; ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
7 Perusahaan Ini Monopoli Minyak Goreng, Ini Daftarnya


Adapun kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang  dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8  miliar.
Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng  Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa  menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus  dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
&quot;Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana  yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp 300 miliar terakhir  Rp 800 miliar, ini saya harus hati hati,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masalah rafaksi atau utang minyak goreng belum juga usai. Berbagai jalan pun telah di lakukan oleh pengusaha ritel minyak goreng untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, kendala pemerintah saat ini yakni ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.

BACA JUGA:
7 Daftar Perusahaan yang Monopoli Minyak Goreng 


Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan.
&quot;Sebetulnya suratnya nggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah nggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati,&quot; ujar Zulhas saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

BACA JUGA:
7 Perusahaan Ini Monopoli Minyak Goreng, Ini Daftarnya


Adapun kendala berikutnya, ungkap Mendag, terdapat perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah ke mereka sebesar Rp 812 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8xOC8xLzE2NTMzMy81L3g4azZueGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang  dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp 474,8  miliar.
Karena perbedaan itu, Mendag menggandeng  Badan Pemeriksaan Keuangan  (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bisa  menjadi auditor agar dapat memastikan berapa nilai utang yang harus  dibayar pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.
&quot;Sekali lagi kami berkirim surat ke auditor negara BPKP dan BPK, mana  yang harus dibayar, pertama saya dapat laporan Rp 300 miliar terakhir  Rp 800 miliar, ini saya harus hati hati,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
