<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan PNS Poligami-Istri Kedua Sudah Ada sejak 40 Tahun Lalu</title><description>BKN menerangkan soal aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami atau memiliki istri kedua</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/07/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/07/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu"/><item><title>Aturan PNS Poligami-Istri Kedua Sudah Ada sejak 40 Tahun Lalu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/07/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/07/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu</guid><pubDate>Rabu 07 Juni 2023 07:09 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu-YUvsLCLHps.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan PNS Boleh Poligami. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/06/320/2826055/aturan-pns-poligami-istri-kedua-sudah-ada-sejak-40-tahun-lalu-YUvsLCLHps.jpg</image><title>Aturan PNS Boleh Poligami. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan soal aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami atau memiliki istri kedua.
Dikutip melalui keterangan di situs resmi bkn.go.id, Rabu (7/6/2023), ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih

Adapun aturan ini bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

BACA JUGA:
PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?

Di mana aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi PNS pria jika ingin beristri lebih dari seorang.
Baca Selengkapnya: Aturan PNS Pria Boleh Poligami, Penuhi Syarat Ini
https://economy.okezone.com/amp/2023/06/05/320/2825481/aturan-pns-pria-boleh-poligami-penuhi-syarat-ini?page=2</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerangkan soal aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria boleh poligami atau memiliki istri kedua.
Dikutip melalui keterangan di situs resmi bkn.go.id, Rabu (7/6/2023), ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih

Adapun aturan ini bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

BACA JUGA:
PNS Boleh Poligami, Partai Perindo: Sudah 40 Tahun Lalu, Kenapa Dimunculkan Kembali?

Di mana aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.Meski begitu, ada persyaratan yang harus dipenuhi PNS pria jika ingin beristri lebih dari seorang.
Baca Selengkapnya: Aturan PNS Pria Boleh Poligami, Penuhi Syarat Ini
https://economy.okezone.com/amp/2023/06/05/320/2825481/aturan-pns-pria-boleh-poligami-penuhi-syarat-ini?page=2</content:encoded></item></channel></rss>
