<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Nasabah Rp26 Triliun, 8 Koperasi Bermasalah Belum Tuntaskan Ganti Rugi</title><description>Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan kerugian 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi"/><item><title>Rugikan Nasabah Rp26 Triliun, 8 Koperasi Bermasalah Belum Tuntaskan Ganti Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 12:42 WIB</pubDate><dc:creator> Ikhsan Permana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi-4HKNfblSCw.JPG" expression="full" type="image/jpeg">MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/320/2827257/rugikan-nasabah-rp26-triliun-8-koperasi-bermasalah-belum-tuntaskan-ganti-rugi-4HKNfblSCw.JPG</image><title>MenkopUKM Teten Masduki. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut diantaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Masih Sulit Dapat Pembiayaan, Apa Penyebabnya?

Menurut Teten ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran tersebut yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi dan proses pidana yang sedang berjalan.

&quot;Jadi penyelesaian 8 kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi,&quot; kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gudangnya Anak Muda Kreatif, Erick Thohir: UMKM Solo Sudah Sepantasnya Naik Kelas

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Teten mangatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusi jangka pendek salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg5Mi81L3g4bGp1YTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan,&quot; ujarnya.



Selain itu, KemenkopUKM juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian dan penjualan aset.



&quot;Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam,&quot; ucap Menteri Teten.



Dia menegaskan akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis resiko.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut diantaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

UMKM Masih Sulit Dapat Pembiayaan, Apa Penyebabnya?

Menurut Teten ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran tersebut yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi dan proses pidana yang sedang berjalan.

&quot;Jadi penyelesaian 8 kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi,&quot; kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gudangnya Anak Muda Kreatif, Erick Thohir: UMKM Solo Sudah Sepantasnya Naik Kelas

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Teten mangatakan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusi jangka pendek salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNi8xLzE2Njg5Mi81L3g4bGp1YTk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan,&quot; ujarnya.



Selain itu, KemenkopUKM juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian dan penjualan aset.



&quot;Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam,&quot; ucap Menteri Teten.



Dia menegaskan akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis resiko.</content:encoded></item></channel></rss>
