<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Reaksi Sri Mulyani</title><description>Pengusaha Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebesar Rp179 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani"/><item><title>Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Reaksi Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2023 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Viola Triamanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani-qYhJY1iTq8.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/08/320/2827420/jusuf-hamka-tagih-utang-ke-pemerintah-ini-reaksi-sri-mulyani-qYhJY1iTq8.jfif</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp179 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keungan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut.

BACA JUGA:
Ekonomi RI 2024 Dipangkas, Sri Mulyani Singgung Kondisi Global Tak Baik-Baik Saja

&quot;Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut,&quot; ujarnya Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024, Ini Alasannya

Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Berhubung putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengusaha Jusuf Hamka diketahui menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp179 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keungan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui perihal penagihan utang tersebut.

BACA JUGA:
Ekonomi RI 2024 Dipangkas, Sri Mulyani Singgung Kondisi Global Tak Baik-Baik Saja

&quot;Saya belum lihat, dan saya akan pelajari lebih lanjut,&quot; ujarnya Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus telah memberikan tanggapan perihal utang tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNi8wNS8xLzE2Njg1NS81L3g4bGl6Nmo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menyatakan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama), yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2024, Ini Alasannya

Namun menurutnya jumlah utang pemerintah hanya senilai Rp179,4 miliar, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015.Dia melanjutkan bahwa permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan.
Berhubung putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara.</content:encoded></item></channel></rss>
