<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditanya soal Ganti Rugi Pedagang Baju Bekas, Mendag Irit Bicara</title><description>Pedagang baju bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung belum lama ini melakukan unjuk rasa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara"/><item><title>Ditanya soal Ganti Rugi Pedagang Baju Bekas, Mendag Irit Bicara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara</guid><pubDate>Jum'at 09 Juni 2023 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara-SJ0DpazKn2.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/320/2828168/ditanya-soal-ganti-rugi-pedagang-baju-bekas-mendag-irit-bicara-SJ0DpazKn2.JPG</image><title>Mendag Zulkifli Hasan. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung belum lama ini melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan.

Para pedagang thrifting tersebut menuntut kepastian mengenai nasib mereka ke depan semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dilarangnya impor produk thrifting hingga dilakukannya penggrebekan oleh aparat di seluruh Indonesia, sampai banyak barang dimusnahkan.

BACA JUGA:
Alasan Kaum Muda Pilih Belanja Thrifting

Saat ditanyai lebih lanjut perihal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan berkementar banyak, dan justru berjalan cepat meninggalkan media.

&quot;Sudah, sudah, cukup,&quot; ujarnya singkat kepada awak media usai memusnahkan barang ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Awak media pun terus mengejar Mendag sampai ke mobilnya untuk mendapatkan tanggapan lebih lengkap.

BACA JUGA:
Viral Barbuk Thrifting Jadi Baju Lebaran Polisi, DPR Minta Panggil Pengunggahnya

Lalu, saat disambangi sampai ke depan mobilnya, dia baru mengatakan bahwa aturan perihal pelarangan importasi baju thrifting sudah jelas dan tidak bisa di ganggu gugat karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc4MS81L3g4amxrZ2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri



Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU)



Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.





&quot;Undang-undangnya sudah jelas, ya ikuti saja. Kalau mereka demo, kita dengarkan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting dari Pasar Senen Jakarta dan Cimol Gedebage Bandung belum lama ini melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Perdagangan.

Para pedagang thrifting tersebut menuntut kepastian mengenai nasib mereka ke depan semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dilarangnya impor produk thrifting hingga dilakukannya penggrebekan oleh aparat di seluruh Indonesia, sampai banyak barang dimusnahkan.

BACA JUGA:
Alasan Kaum Muda Pilih Belanja Thrifting

Saat ditanyai lebih lanjut perihal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan enggan berkementar banyak, dan justru berjalan cepat meninggalkan media.

&quot;Sudah, sudah, cukup,&quot; ujarnya singkat kepada awak media usai memusnahkan barang ilegal di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Awak media pun terus mengejar Mendag sampai ke mobilnya untuk mendapatkan tanggapan lebih lengkap.

BACA JUGA:
Viral Barbuk Thrifting Jadi Baju Lebaran Polisi, DPR Minta Panggil Pengunggahnya

Lalu, saat disambangi sampai ke depan mobilnya, dia baru mengatakan bahwa aturan perihal pelarangan importasi baju thrifting sudah jelas dan tidak bisa di ganggu gugat karena sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC8xLzE2NDc4MS81L3g4amxrZ2w=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri



Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU)



Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.





&quot;Undang-undangnya sudah jelas, ya ikuti saja. Kalau mereka demo, kita dengarkan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
