<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Perbandingan Gaji ke-13 Presiden dengan DPR</title><description>Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr"/><item><title>Segini Perbandingan Gaji ke-13 Presiden dengan DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr</guid><pubDate>Sabtu 10 Juni 2023 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Destriana Indria Pamungkas</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr-fqWM6DsciE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perbedaan gaji ke-13 Presiden dan DPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/10/320/2828525/segini-perbandingan-gaji-ke-13-presiden-dengan-dpr-fqWM6DsciE.jpg</image><title>Perbedaan gaji ke-13 Presiden dan DPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI. Para ASN kini tengah berbahagia karena pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 lalu.
Aturan mengenai penerima gaji ke-13 sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di mana dalam peraturan tersebut ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah para PNS, calon PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara lainnya termasuk Presiden RI dan DPR RI.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih

Lantas, berapa perbandingan gaji ke-13 presiden dan DPR? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (10/6/2023), simak informasinya berikut ini.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada para ASN dan pejabat negara disesuaikan dengan komponen yang ada, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 % tunjangan kerja.

BACA JUGA:
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023

Gaji ke-13 Presiden Indonesia Joko Widodo
Besaran gaji Presiden RI sendiri telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut disebutkan gaji pokok seorang presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu Rp5.040.00 per bulan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sehingga dapat disimpulkan gaji Presiden Joko Widodo adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan dan gaji Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakilnya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 dan wakilnya Rp22.000.000 per bulan.
Jadi, gaji ke-13 Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 dan Wakil Presiden Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar: Rp20.160.000 + Rp22.000.000= Rp42.160.000
Gaji ke-13 DPR RI
Selanjutnya, DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan. Dengan begitu, anggota DPR RI mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp4.200.000 + Rp9.700.000= Rp13.200.000.
Perlu diketahui bahwa perhitungan perbandingan tersebut belum termasuk komponen lainnya, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang lain.
Demikian informasi mengenai segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR.</description><content:encoded>JAKARTA - Segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR RI. Para ASN kini tengah berbahagia karena pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 lalu.
Aturan mengenai penerima gaji ke-13 sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Di mana dalam peraturan tersebut ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 adalah para PNS, calon PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pejabat negara lainnya termasuk Presiden RI dan DPR RI.

BACA JUGA:
Gaji ke-13 Sudah Cair? PNS: Belum Nih

Lantas, berapa perbandingan gaji ke-13 presiden dan DPR? Dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (10/6/2023), simak informasinya berikut ini.
Komponen gaji ke-13 yang diberikan kepada para ASN dan pejabat negara disesuaikan dengan komponen yang ada, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 % tunjangan kerja.

BACA JUGA:
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13 di 2023

Gaji ke-13 Presiden Indonesia Joko Widodo
Besaran gaji Presiden RI sendiri telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU tersebut disebutkan gaji pokok seorang presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dan Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut menjelaskan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok pejabat tertinggi di Indonesia adalah Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu Rp5.040.00 per bulan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczMS81L3g4ampuNGI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sehingga dapat disimpulkan gaji Presiden Joko Widodo adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan dan gaji Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin adalah 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Sedangkan tunjangan Presiden dan Wakilnya diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001. Dalam Pasal 1 Ayat 2, Presiden mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 dan wakilnya Rp22.000.000 per bulan.
Jadi, gaji ke-13 Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 + Rp32.500.000 = Rp62.740.000 dan Wakil Presiden Indonesia menerima gaji ke-13 sebesar: Rp20.160.000 + Rp22.000.000= Rp42.160.000
Gaji ke-13 DPR RI
Selanjutnya, DPR RI mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 4.200.000 per bulan dan tunjangan jabatan Rp9.700.000 per bulan. Dengan begitu, anggota DPR RI mendapatkan gaji ke-13 sebesar Rp4.200.000 + Rp9.700.000= Rp13.200.000.
Perlu diketahui bahwa perhitungan perbandingan tersebut belum termasuk komponen lainnya, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang lain.
Demikian informasi mengenai segini perbandingan gaji ke-13 Presiden dengan DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
