<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Satgas BLBI Serah Terima Hibah Tanah Rp1,8 Triliun</title><description>Satgas BLBI Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun"/><item><title>4 Fakta Satgas BLBI Serah Terima Hibah Tanah Rp1,8 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2023/06/10/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun</guid><pubDate>Sabtu 10 Juni 2023 05:17 WIB</pubDate><dc:creator>Mutiara Oktaviana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/06/09/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun-k52MWRLml3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas BLBI serahkan aset eks BLBI (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/06/09/470/2827875/4-fakta-satgas-blbi-serah-terima-hibah-tanah-rp1-8-triliun-k52MWRLml3.jpg</image><title>Satgas BLBI serahkan aset eks BLBI (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 hektare.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menyampaikan rinciannya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Lanjut Meski Pemerintah Berganti!


&quot;Rinciannya, pertama adalah hibah kepada 3 pemerintah daerah (Pemda), yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest',&quot; terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (10/6/2023) tentang setoran BLBI.

BACA JUGA:
Aset BLBI Tak Laku Dilelang, Sri Mulyani: Kita Maksimalkan Manfaatnya


1.	Serah terima aset
Satgas BLBI telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 hektare.
2.	Akan diberikan Hibah ke 3 Pemda dan PSP 14 Kementerian
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menyampaikan rinciannya.
&quot;Rinciannya, pertama adalah hibah kepada 3 pemerintah daerah (Pemda),  yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan  Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total  nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat  akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative  Forest',&quot; terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta.
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 Kementerian/Lembaga (K/L),  yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN,  Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan  Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,  Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan Riset dan Teknologi.
&quot;PSP ini dengan total luas 84,7 hektare dan total nilai Rp1,215 triliun,&quot; ungkap Rionald.
3.	Aset tersebar di beberapa kota dan Kabupaten
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia  seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak,  Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok  Timur, Kota Jakarta.
Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada  Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 hektare untuk pembangunan RS  Bhayangkara Pusat Polri.
4.	Jadi upaya pemerintah untuk kepentingan masyarakat
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini, kata dia,  merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks  BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk  pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan  meningkatkan cost saving.
&quot;Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan  penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak  tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terusmenggiatkan upaya  pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan  memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak  negara,&quot; tandas Rionald.</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 hektare.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menyampaikan rinciannya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Lanjut Meski Pemerintah Berganti!


&quot;Rinciannya, pertama adalah hibah kepada 3 pemerintah daerah (Pemda), yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative Forest',&quot; terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta.
Berikut fakta yang dirangkum Okezone, Sabtu (10/6/2023) tentang setoran BLBI.

BACA JUGA:
Aset BLBI Tak Laku Dilelang, Sri Mulyani: Kita Maksimalkan Manfaatnya


1.	Serah terima aset
Satgas BLBI telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 hektare.
2.	Akan diberikan Hibah ke 3 Pemda dan PSP 14 Kementerian
Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pun menyampaikan rinciannya.
&quot;Rinciannya, pertama adalah hibah kepada 3 pemerintah daerah (Pemda),  yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan  Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total  nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat  akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata 'West Java Creative  Forest',&quot; terang Rionald dalam Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta.
Kemudian, yang kedua adalah PSP kepada 14 Kementerian/Lembaga (K/L),  yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN,  Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan  Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,  Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan Riset dan Teknologi.
&quot;PSP ini dengan total luas 84,7 hektare dan total nilai Rp1,215 triliun,&quot; ungkap Rionald.
3.	Aset tersebar di beberapa kota dan Kabupaten
Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia  seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak,  Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok  Timur, Kota Jakarta.
Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada  Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 hektare untuk pembangunan RS  Bhayangkara Pusat Polri.
4.	Jadi upaya pemerintah untuk kepentingan masyarakat
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini, kata dia,  merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks  BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat.
Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk  pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan  meningkatkan cost saving.
&quot;Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan  penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak  tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terusmenggiatkan upaya  pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan  memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak  negara,&quot; tandas Rionald.</content:encoded></item></channel></rss>
